Selasa, 19 Maret 2024

Alat Pantau Rusak, Pengawas Siaran Terpaksa ‘Pelototi’ TV Secara Manual

Murianews
Senin, 12 Februari 2018 10:31:46
Petugas tengah memeriksa alat pemantau siaran yang mengalami kerusakan. (istimewa)
Murianews, Purbalingga – Alat pemantau siaran di sejumlah kabupaten/kota di Jawa Tengah mengalami kerusakan. Akibatnya, proses pemantauan pelanggaran siaran TV dan radio harus dilakukan secara manual. Yakni dengan menyaksikan secara langsung siaran dan mendengarkan radioa, kemudian dicatat pelanggaran yang muncul. Kondisi ini juga terjadi Kabupaten Purbalingga. Kepala Bidang Humas dan IKP pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Purbalingga, Prayitno membenarkan hal itu. Menurut dia, peralatan pemantau siaran yang ada mengalami kendala teknis sehingga belum bisa digunakan. Ia menyebut, kerusakan terjadi pada PC yang mengalami masalah, sehingga tak bisa melakukan proses perekaman untuk dilakukan pemantauan. ”Sejak peralihan dari Dinas Perhubungan ke Dinkominfo peralatan sudah tidak bisa digunakan. Kendala tersebut sudah kita laporkan ke KPID, namun belum ada perbaikan,” katanya. Meski ada kendala, ia memastikan Kelompok Masyarakat Pemantau Siaran (KMPS) tetap melakukan pemantauan. Hanya saja pemantauan dan pengawasan dilakukan secara manual. Sementara itu, Komisioner Bidang Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jateng, Dini Inayati mengatakan, pelanggaran-pelanggaran yang ditemukan oleh KMPS akan dilaporkan ke KPID. Hasil pantaun akan dirapatkan oleh KPID apakah memenuhi unsur-unsur pelanggaran  atas regulasi yang berlaku. Jika memenuhi regulasi, maka akan ditindalanjuti dengan sanksi sesuai regulasi yang ada. ”Sanksi pertama dengan teguran tertulis. Kalau tidak ada perbaikan bisa dilakukan dengan penghentian program siaran,” katanya. Salah satu contoh pelanggaran menurut Dini antara lain dengan menyiarkan jenis-jenis lagu yang yang dikategorikan dibatasi dan dilarang untuk diputar baik di TV mapaupun di radio. Lagu-lagu tersebut dilarang, dikarenakan mengandung pesan-pesan seksualitas, sadisme, SARA serta unsur mistis. Pelanggaran yang lain memutar lagu yang dibatasi tidak pada jam jam 22.30 -03.00 WIB. “Pelanggaran lainnya, iklan yang mengandung  sarat muatan sesat dan bohong  seperti testimoni tentang obat tradisioal  dan tabib pegobatan,” pungkasnya. Editor : Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar