Jumat, 29 Maret 2024

Gerak-gerik Penjual Sabu di Semarang Ini Bikin Mereka Tertangkap Polisi

Murianews
Jumat, 9 Februari 2018 14:36:32
Dua pengedar sabu diamankan Polsek Pedurungan. (Humas Polrestabes Semarang)
Murianews, Semarang – Dua orang pengedar narkoba jenis sabu dibekuk jajaran Reskrim Polsek Pedurungan saat hendak bertransaksi. Mereka berhasil dibekuk, lantaran polisi curiga dengan gerak-gerik mereka di tengah malam. Dua orang yang ditangkap yakni Rio Nur Sanjaya alias Bocil (19), warga Kelurahan Bebengan, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal dan Sudarmono alias Sendeng (40), warga Kelurahan Kedungsari, Kecamatan Singorojo, Kabupaten Kendal. Keduanya ditangkap saat akan bertransaksi di Jalan Kauman Barat, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarangan, Rabu (31/1/2018) lalu. Gerak-gerik mereka yang mencurigakan, membuat tim reskrim yang tengah patroli penasaran. “Kedua tersangka ini sudah dicurigai gerak-geriknya oleh anggota reskrim kami pada saat melaksanakan patroli di Jalan Brigjend Sudiarto. Mereka kemudian diamankan di depan Optik Monalisa,” kata Kapolsek Pedurungan, Kompol Mulyadi. Dua tersangka ditangkap sekitar pukul 01.00 WIB. Saat diamankan keduanya tengah mengendarai sepeda motor. Tersangka bernama Rio berada posisi membonceng dan Sudarmono di depan sebagai pengemudi. “Saat digeledah menggeledah anggota kami mengamankan 1 unit HP yang di dalamnya ada pesan singkat melalui WhatsApp dari Anton yang berisi tempat di mana barang tersebut (sabu) diletakan,” ujarnya. Polisi langsung mencari lokasi di pesan WA tersebut, dan mendapati kotak rokok di sela-sela tumpukan genting, di sampaing pos kampling, Jalan Kauman Barat III, Pedurungan. Di dalam kotak rokok tersebut terdapat satu plastik berisi sabu seberat 8,6 gram. Berdasarkan pengakuan tersangka, sabu itu akan dijual kepada seseorang bernama Luluk dan mereka akan mendapat upah sebesar Rp 200 ribu. Saat ini polisi juga tengah menyelidiki peran Anton dan Luluk tersebut. “Kami terus mengembangkan kasus ini dan akan menyelidiki atas nama Anton danLuluk. Sementara dua tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis tentang narkotika,” terangnya. Editor : Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar