Jumat, 29 Maret 2024

Sempat Kejar-kejaran di Sawah, Polres Blora Ringkus Pengedar Sabu Siap Edar

Dani Agus
Jumat, 9 Februari 2018 13:40:06
Petugas mengamankan sabu-sabu siap edar dari tangan Kahir alias Salewang. (MuriaNewsCom/Dani Agus)
Murianews, Blora - Aparat Satresnarkoba Polres Blora berhasil mengamankan seorang pria yang diindikasikan sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Pria yang diamankan bernama Kahir (46), warga Desa Kediren, Kecamatan Randublatung, Blora. Pengedar yang punya nama alias Salewang itu diamankan pada Rabu (7/2/2018) malam kemarin sekitar pukul 22.50 WIB. Penangkapan itu dilakukan di areal persawahan, tidak jauh dari rumah pelaku. ”Pelaku bernama Kahir alias Salewang ditangkap ketika ingin menjual sabu-sabu. Adapun total barang bukti yang kita dapatkan sebanyak 12 paket sabu. Salewang memang sudah kami incar dan dari informasi yang masuk, dia bertindak sebagai penjual sabu-sabu,” kata Kasat Narkoba AKP Suparlan pada wartawan, Jumat (9/2/2018). Sebelum ditangkap, Salewang yang kesehariannya berjualan daging anjing memang sudah menjadi incaran Satuan Narkoba Polres Blora. Setelah melakukan penyedilikan, pihaknya mendapat informasi kalau pelaku akan melakukan transaksi narkoba di areal persawahan. Dalam proses penangkapan, sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara polisi dengan pelaku di areal persawahan. Meski mencoba kabur, namun Salewang akhirnya berhasil diringkus. Suparlan menjelaskan, saat tertangkap dan digledah petugas hanya menemukan satu paket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 0,24 gram yang dibungkus plastik klip. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, pelaku mengaku jika sebelumnya membawa 12 paket sabu. Namun, sebanyak 11 paket barang bukti lainnya sempat dibuang di areal persawahan saat mencoba pelaku mencoba melarikan diri. ”Setelah dapat keterangan tersangka, tadi pagi kami langsung kembali ke TKP untuk melakukan pencarian. Akhirnya, kita bisa temukan barang bukti tambahan sebanyak 11 paket sabu siap edar dengan berat masing-masing 1.5 gram yang disimpan dalam dompet pelaku. Beruntung barang bukti tersebut tidak hilang,” jelasnya. Dikatakannya, selain 12 paket siap edar itu, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya. Antara lain, uang tunai senilai Rp 640 ribu, satu buah HP, tiga buah pirek kaca, tiga korek api gas dan satu bungkus rokok. ”Kami masih mengembangkan kasus ini guna penyelidikan lebih mendalam. Pelaku akan kita jerat dengan pasal pasal 114 jo 112 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya. Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar