Jumat, 29 Maret 2024

Pasangan Suami Istri di Tegal Nekat Edarkan Uang Palsu, Kapok Setelah Dikecrek Polisi

Murianews
Kamis, 8 Februari 2018 11:31:26
Kapolres Tegal Kota AKBP Jon Wesly Arianto menunjukkan barang bukti uang palsu. (Polres Tegal Kota)
Murianews, Tegal – Sepasang suami istri Turiah dan Acmad Sodikin, warga Kecamatan Grinsing, Kabupaten Batang, dibekuk aparat Polres Tegal Kota karena mengedarkan uang palsu. Mereka ditangkap dari hasil pengembangan penangkapan tiga orang pengedar uang palsu, yang lebih dulu dibekuk polisi. Pasangan suami istri ini ditangkap polisi saat berada di wilayah Purbalingga. Kapolres Tegal Kota, AKBP Jon Wesly Arianto mengatakan, pasangan suami istri ini ditangkap Selasa (6/2/2018) sore, setelah pagi harinya berhasil menangkap tiga pelaku. Tiga pengedar upal yang pertama kali ditangkap yakni Suryani, warga Jalan Bawal, Kelurahan Tegalsari, Kota Tegal, Ahmad Suko Basuki dan Nurman Hakim, warga Bumiayu, Kabupaten Brebes. ”Ketiganya ditangkap saat melintas di Jalan Lingkar Utara (Jalingkut) daerah Tegalsari, Kota Tegal, Selasa pagi, dan sore harinya menangkap dua pengedar lain,” katanya. Menurutnya, pengungkapan kasus uang palsu ini terungkap berdasarkan laporan masyarakat, yang selanjutnya segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya dapat menangkap pelaku. Dalam pengungkapan kasus ini, pihaknya juga bekerja sama dengan Bank Indonesia (BI) untuk mengidentikasi sejumlah uang palsu. Kapolres menjelaskan, modus operandi yang dilakukan pelaku, yakni membeli uang palsu senilai Rp 3 juta, dengan harga Rp 1 juta. Dari hasil penangkapan lima pelaku, polisi berhasil mengamankan uang palsu pecahan 100 ribu senilai Rp 72.300.000. Selain itu, juga mengamankan uang asli hasil kejahatan sebanyak Rp 1.098.000, tiga buah tas dan 5 buah Handphone serta 1 unit Toyota Agya warna putih Nopol G-8807-BJ. Salah satu pelaku, Suryani diketahui sebagai residivis kasus yang sama. Bahkan ia belum lama ini baru keluar dari penjara, dan nekat kembali mengedarkan uang palsu. ”Saya dapat keuntungan Rp 1,5 juta dari mengedarkan uang palsu senilai Rp 10 juta, yang saya beli dengan harga Rp 3 juta,” akunya. Akibat perbuatan tersebut para pelaku bakal dijerat dengan pasal 36 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto pasal 245 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Hingga saat ini aparat kepolisian masih mengembangkan kasus ini. Terutama untuk memburu bandar besar jaringan pengedar upal ini. Sementara itu, Kepala Unit Pengelolaan Uang Rupiah Kantor Perwakilan BI Tegal, Suyatno memastikan, bahwa barang bukti yang telah diamankan merupakan uang yang tidak asli dan disalahgunakan. Masuk kategori palsu dan tidak bernilai. Lebih lanjut Suyatno menyampaikan, selama kurun waktu tahun 2017, di wilayah Kota Tegal telah diamankan kurang lebih 4.000 lembar uang palsu yang beredar. ”Jenis pecahan dimoninasi nominal besar antara Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu karena disebabkan nilai ekonomis tinggi,” terangnya. Editor : Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar