Jumat, 29 Maret 2024

KPU Kudus Nyatakan Semua Syarat Bakal Calon Bupati Memenuhi Syarat

Padhang Pranoto
Jumat, 26 Januari 2018 14:23:49
Penyerahan berkas hasil penelitian administrasi dari KPU Kudus kepada salah satu timses bapaslon bupati-wakil bupati, Jumat (26/1/2018) lalu. (MuriaNewsCom/Padhang Pranoto)
Murianews, Kudus - KPU Kudus menyerahkan hasil verifikasi administrasi dokumen syarat pencalonan dan syarat calon bakal pasangan calon (bapaslon) bupati-wakil bupati Kudus 2018, Jumat (26/1/2018). Dari kelima bapaslon, baik dari jalur partai dan perseorangan dinyatakan telah memenuhi syarat. "Dokumen yang kami serahkan hari ini merupakan hasil penelitian administrasi, dari persyaratan calon (berupa LHKPN, tidak dicabut hak pilih, keterangan tak pailit dan sebagainya) dan Persyaratan pencalonan (dukungan suara dan dukungan partai), karena kemarin ada yang belum memenuhi syarat, lalu diperbaiki pada kurun waktu tanggal 18-20 Januari 2018," tutur Ketua KPU Kudus M. Khanafi. Menurutnya, pihaknya juga telah melakukan penelitian dengan duduk bersama bersama pihak terkait. Seperti petugas pajak dan dinas terkait untuk melakukan kroscek administrasi. Namun demikian, pada tanggal 27 Januari hingga 11 Februari 2018, KPU Kudus tetap melakukan pencermatan terhadap dokumen yang telah diteliti. Hal itu untuk memantau ada tidaknya keberatan dari masyarakat, terkait dokumen bakal pasangan calon. "Ketika ada keberatan (pada tanggal 27 Januari - 11 Februari) maka bisa memengaruhi penetapan pada tanggal 12 Februari 2018. Nanti kita pasang di Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dan Web KPU Kudus. Hal itu bisa memengaruhi proses penetapan pencalonan. Namun insyaallah clear," tuturnya. Dirinya menambahkan, dari lima bapaslon untuk pasangan Hartopo Junaidi, perlu dilakukan verifikasi faktual dukungan mulai tanggal 30 Januari sampai 5 Februari 2018. Hal itu untuk melakukan kroscek lapangan, terkait dukungan yang telah diserahkan pasangan dari jalur perseorangan itu. Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar