Jumat, 29 Maret 2024

Petugas PPDP di Kudus Diduga Terafiliasi Parpol Langsung Dipecat

Padhang Pranoto
Sabtu, 20 Januari 2018 18:02:42
Petugas PPDP Kudus menggelar apel sebelum melaksanakan tahapan coklit. (KPU Kudus)
Murianews, Kudus - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kudus langsung mengganti tiga Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), yang terindikasi pernah atau tengah tergabung sebagai anggota partai politik (parpol). Hal itu berdasarkan rekomendasi dari Panwaskab Kudus, yang sebelumnya menemukan 59 anggota penyelenggara dan pengawas Pemilu Kudus yang namanya masuk dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).‎ Setelah diklarifikasi, hanya tiga di antaranya yang pernah atau sedang menjadi anggota parpol. Sementara 56 lainnya, mengaku tak pernah memberikan datanya kepada partai. "Mereka adalah S PPDP Desa Bulung Kulon, Kecamatan Jekulo, LS PPDP Desa Kedungsari Kecamatan Gebog dan NK PPDP Desa Getasrabi, Kecamatan Gebog. Rekomendasi sudah kami kirimkan ke KPU sore kemarin (Jumat, 19/1/2018)," kata Wahibul Minan, Ketua Panwaskab Kabupaten Kudus. Terpisah, Ketua KPU Kudus M Khanafi membenarkan hal tersebut. Ketiganya‎ sudah diganti oleh petugas lain dengan cara di PAW (Pergantian Antar Waktu) dengan mereka yang pada saat seleksi menempati ranking di bawahnya. "Kami sudah mengklarifikasinya. Mereka (PPDP yang terindikasi pernah atau sedang menjadi anggota parpol)‎ telah mundur," jelasnya, Sabtu (20/1/2018) siang. Selain ketiganya, ada PPDP lain yang diganti karena mempunyai kesibukan di luar daerah. Hal itu menurut Khanafi tidak mengganggu pelaksanaan Coklit. "Total ada juga 11 PPDP yang kita ganti karena ada kesibukan atau kerja di luar kota. Malam tadi (Jumat) langsung mendapat bimtek (pengganti PPDP) oleh PPS masing-masing. Pagi tadi mereka sudah bisa melaksanakan Coklit, dengan terlebih dahulu melakukan apel sebelum memulai tahapan," urainya. Editor : Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar