Jumat, 29 Maret 2024

Alamak, 59 Nama Penyelenggara dan Pemantau Pemilu Kudus Tercantum di Sipol

Padhang Pranoto
Kamis, 18 Januari 2018 12:49:12
KPU Kudus saat melakukan jumpa pers terkait penyerahan dukungan ke KPU belum lama ini. (MuriaNewsCom)
Murianews, Kudus - Panwaskab Kudus temukan 59 nama penyelenggara pemilu dan pengawas pemilu Kudus, tercantum dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Hari ini Kamis (18/1/2018), akan dilakukan klarifikasi terkait temuan tersebut. "Tadi malam Rabu (17/1/2018) kami melakukan bersih-bersih nama penyelenggara dengan mencocokan datanya ke Sipol. Ternyata ada nama-nama penyelenggara pemilu dan panwascam kami yang terdapat dalam sistem tersebut," ujar Ketua Panwaskab Kudus Wahibul Minan. Ia merinci 59 penyelenggara pemilu dan pengawas terdiri dari,12 PPS (Panitia Pemungutan Suara), 1 PPK (Panitia Penyelenggara Kecamatan), 41 PPDP (Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih), 3 Panwascam dan 2 PPL. Minan mengaku akan mengklarifikasi hal tersebut kepada yang bersangkutan secara langsung. Terutama pada anak buah pengawas kecamatan yang namanya tercantum dalam Sipol. Menurutnya, ada dua kemungkinan mengapa nama-nama tersebut muncul dalam Sipol. Pertama, yang bersangkutan memang pernah menjadi atau terdaftar sebagai anggota Parpol atau data yang bersangkutan dicomot oleh partai. "Nanti siang akan kami klarifikasi terutama untuk panwascam yang tercantum. Sementara untuk yang lain akan diklarifikasi oleh panwascam di kecamatan-kecamatan," tuturnya. Ia menyebut, ketika ada sanggahan dari nama-nama yang tercantum yang bersangkutan harus membuat surat pernyataan tak terdaftar dalam parpol. Selain itu keterangan dari ketua parpol terkait status yang bersangkutan. "Nantinya jika ada panwascam yang terbukti, maka akan di ganti atau PAW (Pergantian Antar Waktu). Sementara untuk penyelenggara pemilu, kami serahkan kepada KPU," terangnya. Terpisah, Ketua KPU Kudus M. Khanafi mengaku belum mendapat rekomendasi resmi dari Panwaskab Kudus. Meskipun demikian, jika hal itu benar terbukti, dirinya tak segan untuk mencopot anggotanya yang ikut dalam parpol. "Belum terima rekomendasi secara resmi, namun jika terbukti maka akan kita ganti," ungkapnya. Ditanya terkait apakah proses PAW akan memengaruhi tahapan Coklit (Pencocokan dan Penelitian), Khanafi mengaku tidak berpengaruh. Hal itu karena, tahapan tersebut berlangsung cukup lama (sebulan) dan jika harus diganti, telah ada orang siap menggantikannya. "Kita di awal waktu juga pernah melakukan proses penggantian PPS, karena ada yang terikat perkawinan dan diterima kerja di luar kota," tutup Khanafi. Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar