Selasa, 19 Maret 2024

Tak Semua Gambar Bakal Pasangan Calon Itu APK, Ini Penjelasan Panwas Kudus

Padhang Pranoto
Selasa, 16 Januari 2018 16:26:56
Baliho yang sempat menjadi sorotan netizen
Murianews, Kudus - Jelang Pemilihan Bupati-Wakil Bupati Kudus 2018, banyak gambar calon bertebaran di seantero Kota Kretek. Pertanyaannya, apakah semua baliho, poster dan pamflet yang terdapat gambar bakal calon bupati-wabup merupakan kampanye? Pertanyaan itu MuriaNewsCom lontarkan kepada Ketua Panwaskab Kudus Wahibul Minan, guna menjawab apakah gambar Noor Yasin yang terpampang di area Simpang Tujuh Kudus termasuk Alat Peraga Kampanye (APK) atau bukan. "Gambar besar (Noor Yasin dan Musthofa) di depan Pemkab Kudus belum masuk ranah (APK). Ia (Noor Yasin) sampai saat ini masih menjabat sebagai Sekretaris daerah dan jabatan itu melekat, meskipun yang bersangkutan sudah mendaftar sebagai bakal calon wabup ke KPU," tuturnya, Selasa (16/1/2018). Baca: Baliho Bergambar Noor Yasin Tak Kena Razia Disorot Netizen, Begini Tanggapan Satpol PP Kudus Lebih lanjut Minan menjelaskan, jabatan (sebagai PNS atau Anggota DPR) wajib ditangalkan, ketika yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon bupati atau wakil bupati oleh KPU. Untuk penetapan itu, ada masanya yakni tanggal 12 Februari 2018. Kesediaan PNS atau anggota DPR berhenti dari jabatan, menjadi syarat untuk mendaftar di KPU sebagai peserta pilbup-pilwabup Kudus. Kembali menyoal APK, Wahibul Minan menuturkan, prosedur teknis akan pemasangan APK berada di ranah KPU Kudus. Panwaskab Kudus akan berperan sebagai institusi pengawas, pada saat memasuki tahapan kampanye. "Tahapan kampanye akan dimulai tiga hari setelah KPU Kudus menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati," bebernya. Baca: Langgar Aturan, Satpol PP Kudus Sita Ribuan APK di 9 Kecamatan Menyoal kewenangan, saat ini (sebelum kampanye) Panwaskab Kudus belum mengambil porsi pengawasan. Saat ini menurut Minan, APK yang dipasang menyalahi aturan merupakan ranah dari Satpol PP, karena melanggar Perda K3. Nanti, ketika memasuki masa kampanye, Panwaskab Kudus baru melakukan pengawasan, dengan memberikan teguran dan rekomendasi kepada pihak terkait. "Ketika ada yang melanggar pemasangan APK kami akan catat sebagai pelanggaran administratif pemilu. Meskipun demikian, nantinya untuk penegakan aturan kami tetap menggandeng Satpol PP," terangnya. Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar