Selasa, 19 Maret 2024

Baliho Bergambar Noor Yasin Tak Kena Razia Disorot Netizen, Begini Tanggapan Satpol PP Kudus

Murianews
Selasa, 16 Januari 2018 10:33:15
Baliho yang sempat menjadi sorotan netizen
Murianews, Kudus – Sejak beberapa hari terakhir, Satpol PP Kudus melakukan razia terhadap alat peragara kampanye (APK). Ada ribuan APK yang dicopot dari sejumlah tempat dan kemudian dimusnahkan di tempat pembuangan akhir (TPA) sampah. Ketika berita itu diunggah MuriaNewsCom, ternyata ada respon dari netizen. Mereka menyoroti tentang baliho besar bergambar Noor Yasin yang tak kena razia. Seperti diketahui Noor Yasin merupakan Sekda Kudus, dan mendaftar di KPU Kudus sebagai bakal calon wakil bupati (bawacabup) mendampingi Ketua DPRD Kudus, Masan. Sorotan ini disampaikan netizen di fanspage MuriaNewsCom. Seperti akun @Anam Kuwox yang mempertanyakan baliho besar bergambar Noor Yasin dan Bupati Kudus Musthofa. “Kira kira brani gak nyopot baliho ini ibu Djati Solechah Itu sebenernya melanggar apa gak kalo Sekda itu sdh resmi mendaftar kpu mohon penjelasanya,” tulis akun itu.Djati Solechah yang disebut akun tersebut, merupakan Kepala Satpol PP Kudus. Beberapa menit setelah mengunggah komentar ini, Kepala Satpol PP Kudus, Djati Solechah langsung memberikan jawaban dengan cerdas. Djati menyebut, bahwa baliho tersebut tak ada unsur kampanye, atau ajakan untuk memilih calon bupati dan wakil bupati. Sehingga baliho tersebut dianggap bukan alat peraga kampanye. Baliho tersebut menurut dia, berisi pesan atau program pemerintah daerah. Selain itu menurut dia, pemasangan baliho itu juga dilakukan saat Noor Yasin masih menjabat sebagai Sekda Kudus. ”Ijin Bp. Anam Kuwox, mhon dicermati kontennya berisi program pemda (bukan reklame Bacabup/Bacawabup), waktu pemasangan dan kapasitasnya dlm jabatan msg2 juga tdk ada yg dilanggar,” jawab Djati. Djati Solechah juga menulis dengan memberi penjelasan bahwa saat ini telah memasuki masa tahapan pilkada, dan penyelenggara pemilu terbentuk, maka pelanggaran pemasangan APK menjadi kewenangan KPU dan Panwaslu. “Dan maaf saat ini stlh memasuki tahap2an Pilkada, stlh seluruh organ penyelenggara Pemilu (Pilkada) terbentuk tmsk Panwaskab, Panwascam, dll, maka pelanggaran thd alat peraga kampanye baik pemasangan maupun penentuan lokasinya mjd kewenangan KPU dan Panwas, meskipun dlm pelaksanannya dapat melibatkan Satpol PP. Suwun,” ujarnya.Djati Solechah memang dikenal sebagai salah satu pejabat yang cukup aktif dalam bersosiliasi di media sosial seperti Facebook. Ia juga kerap mengunggah berbagai aktivitas Satpol PP Kudus di akun Facebooknya. Baca : Langgar Aturan, Satpol PP Kudus Sita Ribuan APK di 9 Kecamatan Sebelumnya diberitakan, Satpol PP Kabupaten Kudus menyita ribuan alat peraga kampanye (APK) yang menyalahi aturan pemasangan. APK tersebut hampir merata dari kelima pasang calon Bupati/Wakil Bupati Kudus yang tersebar di sembilan kecamatan. “Banyak sekali, ribuan kemarin kami mengirim 1970 an APK ke tempat pembuangan akhir (TPA),” ujar Kepala Satpol PP Kudus Djati Solechah, Senin (15/1/2018). Editor : Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar