Jumat, 29 Maret 2024

Simpan Ratusan Butir Pil Jenis Psikotropika, Warga Dawe Dicokok Polisi

Padhang Pranoto
Kamis, 11 Januari 2018 17:24:56
Tersangka DZ (pakai baju biru) ketika diminta menunjukan barang bukti pil jenis psikotropika, Rabu (10/1/2018). (Polres Kudus)
Murianews, Kudus - DZ (18) ditangkap petugas Satuan Narkoba Polres Kudus karena konsumsi obat-obatan jenis psikotropika. Selain itu, warga Desa Samirejo, Kecamatan Dawe tersebut juga tertangkap tangan menyimpan ratusan pil terlarang. Kasatresnarkoba Polres Kudus AKP Sukadi menerangkan, penangkapan tersangka diawali informasi yang diterima dari laporan masyarakat. Ia dicokok di Desa Singocandi pada rabu (10/1/2018) malam. Setelah ditelusuri, ternyata yang bersangkutan tak hanya mengkonsumsi pil jenis psikotropika, namun juga menyimpan ratusan pil. "Setelah dilakukan penggeledahan di lokasi penangkapan di Desa Singocandi, RT 03 RW 01, yang bersangkutan membawa ratusan obat-obatan jenis psikotropika. Diantaranya 99 butir Alprazolam 1 miligram dan 110 butir Alprazolam 0,5 gram," tuturnya, Kamis (11/1/2018). Selain itu, disita pula sebuah handphone, yang digunakan oleh tersangka untuk berkomunikasi. Yang bersangkutan diduga melanggar pasal 62 UU no 5 tahun 1997 tentang psikotropika. Untuk pengembangan, tersangka kini dalam proses penyidikan untuk menelusuri darimana pil tersebut berasal. Selain itu, barang bukti yang telah disita dikirimkan ke laboratorium forensik. Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar