Jumat, 29 Maret 2024

Bawa Kabur Motor Tetangga, Pria di Jepon Blora Dibekuk Polisi

Dani Agus
Rabu, 10 Januari 2018 16:14:18
Motor milik korban yang sempat dibawa kabur dan digadaikan berhasil diamankan polisi. (MuriaNewsCom/Dani Agus)
Murianews, Blora - Aparat Polsek Jepon, Blora berhasil mengamankan pelaku penggelapan sepeda motor milik tetangganya. Pelaku yang diketahui bernama Ling Ngaryono (41), warga Kidangan, Kelurahan/Kecamatan Jepon itu diamankan Selasa (9/1/2018) kemarin. Selain pelaku, barang bukti sepeda motor Honda Vario bernomor polisi K 5334 NY serta STNK milik korban juga berhasil diamankan. Motor tersebut milik Jumini (33) yang terhitung masih tetangga pelaku. ”Tersangka masih diperiksa secara intensif di Polsek Jepon untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka akan dikenakan pasal 372 KUHP jo 378 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan,” jelas Kapolsek Jepon AKP Joko Priyono pada wartawan, Rabu (10/1/2018). Dia menjelaskan, kasus tersebut terjadi pada Kamis (4/1/2018) lalu. Peristiwa itu bermula saat pelaku bermaksud meminjam motor milik Jumini. Tujuannya, untuk mengambil uang di salah satu ATM. Namun, hingga sehari semalam, motor yang dipinjam tetangganya tersebut tidak kunjung dikembalikan. Beberapa kali ia meninggalkan pesan (sms) untuk segera mengembalikan morotnya. Hanya, pesan tersebut tak dapat respon. Akhirnya, Jumini memutuskan untuk melapor ke Polsek Jepon. Setelah dapat laporan, tim dari Polsek Jepon kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap pelaku selama beberapa hari. Akhirnya, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan saat pulang ke rumahnya. Saat diperiksa di rumahnya, sepeda motor milik tetangganya tidak ditemukan. Ketika ditanyakan, pelaku mengatakan kalau motor itu sudah digadaikan. ”Dari keterangan pelaku, motor itu digadaikan sebesar Rp 2 juta di Desa Tempel Lemah Abang. Saat kita lacak ke sana, motor itu berhasil kita temukan,” katanya. Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar