Jumat, 29 Maret 2024

KPU Kudus Terima Pendaftaran Akhwan-Hadi, Tapi Ada Syaratnya

Padhang Pranoto
Senin, 8 Januari 2018 11:26:42
Akhwan (kiri) menerima surat pengantar pemeriksaan kesehatan dari Ketua KPU Kudus Moh Khanafi (dua dari kanan), Senin (8/1/2018). (MuriaNewsCom/Padhang Pranoto)
Murianews, Kudus - KPU Kudus resmi menerima pendaftaran bakal pasangan calon bupati-wakil bupati dari jalur perseorangan Akhwan-Hadi Sucipto (Akhi), Senin (8/1/2018). Ketua KPU Kudus Moh Khanafi mengatakan, dua dokumen yakni syarat pencalonan dan syarat calon sudah diterima dan terverifikasi. Namun ada catatan khusus terkait syarat calon. "Persyaratan pencalonan dan syarat calon sudah kami teliti. Untuk syarat pencalonan dokumen berupa dukungan suara, persebaran, visi misi dan sebagainya sudah clear (lengkap),” katanya di kantor KPU Kudus Jalan Ganesha IV, Purwosari, Kota Kudus. Meski demikian menurut dia, untuk syarat calon masih ada yang harus dilengkapi. Karena masih berproses seperti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan surat tanggungan utang. ”Namun sudah ada tanda terimanya," ujarnya. Hal itu menurutnya tidak masalah, karena syarat calon masih bisa dilengkapi kemudian hari. Selanjutnya, KPU Kudus menyerahkan pengantar pemeriksaan kesehatan kepada paslon. "Pemeriksaan kesehatan (Akhwan-Hadi Sucipto) dilakukan pada tanggal 12-13 Januari 2018 pukul 07.00 di RSUP dr Kariadi Semarang," tambahnya. Calon bupati Kudus Akhwan mengatakan, puji syukur atas diterimanya pendaftaran dirinya. "Alhamdulillah pagi ini kami bersama tim pemenangan berhasil mendaftarkan keikutsertaan kami dalam Pilbup Kudus. Syarat pencalonan kami dengan dukungan sejumlah 64.417 telah disyahkan oleh KPU Kudus," urainya. Ditanya mengenai kesiapannya menghadapi pemilihan bupati-wakil bupati Kudus, Akhwan mengaku siap. "Ya Alhamdulillah, (di Kudus) kan rencananya ada empat pasang yang akan bersaing dalam pemilihan bupati, kami siap. Begitupun dengan satu Paslon dari independen mudah-mudahan bisa mengikuti juga, sehingga akan ada lima pasang. Kami tidak menutup hak politik dari seseorang," tuturnya. Editor : Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar