Jumat, 29 Maret 2024

KPK Minta Penyelenggara Negara di Pati Laporkan Harta Secara Online

Lismanto
Rabu, 20 Desember 2017 19:00:38
Deputi Pencegahan KPK Wuri Nurhayati. (MuriaNewsCom/Lismanto)
Murianews, Pati - Pejabat Direktorat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Deputi Pencegahan KPK Wuri Nurhayati meminta kepada Pemkab Pati untuk melaporkan LHKPN secara online. Hal itu disampaikan Wuri, Rabu (20/12/2017). "Kami datang ke Pati untuk melakukan pendampingan pengisian aplikasi e-LHKPN. Ketentuan itu berlaku sejak peraturan KPK terbaru Nomor 7 Tahun 2017. Semua wajib lapor harus menyampaikan LHKPN secara online," ujar Wuri. Sebelum aturan e-LHKPN berlaku, penyelenggara negara biasanya melaporkan LHKPN secara manual. Laporan manual biasanya dilakukan pada saat awal menjabat, mutasi, promosi dan pensiun. Namun, e-LHKPN mengharuskan wajib lapor untuk melaporkan setiap setahun sekali. Aturan tersebut sebetulnya sudah harus dilakukan pada 2017. Hanya saja, KPK masih memberikan amnesti lantaran masih dalam transisi. Tahun ini, prosentasi wajib lapor yang menggunakan e-LHKPN sudah lebih dari 80 persen. Jika nanti masih ada yang tidak melaporkan harta kekayaan secara online, KPK akan mengambalikan ke instansi masing-masing terkait sanksi atau teguran. Sebab, sanksi administrasi tersebut mengikat ke masing-masing instansi. "KPK tidak memberikan saran atau rujukan terkait sanksi administrasi, karena itu mengikat ke masing-masing instansi," papar Wuri. Menanggapi hal itu, Bupati Pati Haryanto mengatakan, LHKPN menjadi salah satu elemen pendukung dari clean government. Dalam melaporkan harta kekayaan, butuh kejujuran masing-masing individu penyelenggara negara. "Kami sudah memerintahkan kepada seluruh pejabat untuk mencatat dan melaporkan harta kekayaan yang dimiliki. e-LHKPN ini jelas akan memudahkan pejabat negara dalam melaporkan harta kekayaannya, sehingga kami sambut dengan baik," jelas Haryanto. Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar