Kamis, 28 Maret 2024

Jual Elpiji Melon di Atas HET, 2 Pangkalan di Kudus Kena SP 1

Faisol Hadi
Sabtu, 16 Desember 2017 16:35:16
Petugas menata tabung elpiji 3 kg di salah satu pangkalan di Kabupaten Kudus. (MuriaNewsCom/Faisol Hadi)
Murianews, Kudus – Sebanyak dua pangkalan elpiji tiga kilogram atau elpiji melon diberikan Surat Peringatan Pertama (SP1) oleh Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus. SP 1 dikeluarkan, lantaran pangakalan ketahuan membandel dengan menjual elpiji diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) Kabid Fasilitasi Perdagangan Promosi dan Perlindungan Konsumen Imam Prayetno mengatakan, kedua pangkalan yang diberikan SP 1 itu berasal dari dua kecamatan. Yaitu kecamatan Kota dan Kecamatan Jekulo. "Kami tak bisa menyebutkan pangkalan mana, yang jelas dua pangkalan tersebut kedapatan menjual elpiji tiga kilogram di atas Rp 15.500," katanya kepada MuriaNewsCom Menurut dia, selama Desember ini pihaknya sudah menyisir sejumlah pangkalan untuk memeriksa kelangkaan elpiji beserta harga jualnya. Dari puluhan pangkalan yang sudah disisir, ditemukan dua yang melanggar ketentuan itu dan diberikan peringatan berupa SP 1. SP Pertama itu, Kata Imam, merupakan peringatan pertama. Jika membandel, ia tak segan memberikan SP 2 dan SP 3 dan mencabut izin pangkalan. Hal itu dilakukan supaya masyarakat bisa menikmati elpiji bersubsidi tersebut. "Jika masih juga menjual diatas HET, kami akan keluarkan SP 3, yang mana konsekuensinya ijin pangkalan elpiji akan dicabut. Kami sudah kordinasi dengan pihak Pertamina. Mereka pun tak keberatan," ungkapnya. Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar