Jumat, 29 Maret 2024

Satu Partai Politik di Kudus Tak Lolos Verifikasi Administrasi

Faisol Hadi
Selasa, 12 Desember 2017 14:50:19
KPU Kudus beserta perwakilan Parpol berpoto bersama usai penyampaian hasil ferivikasi, Selasa (12/12/2017). (MuriaNewsCom/Faisol Hadi)
Murianews, Kudus - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kudus resmi mengumumkan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi anggota partai politik (Parpol) sebagai peserta Pemilu 2019,  Selasa (12/12/2017). Dari belasan partai yang melakukan perbaikan, satu partai masih dinyatakan tak lolos verifikasi administrasi karena tak penuhi ambang pendaftaran anggota. Ketua KPU Kudus Moh Khanafi menyebutkan, partai yang berada di bawah ambang batas pendaftaran adalah Partai Garuda. Partai tersebut memiliki 506 anggota dari 889 anggota yang didaftarkan. "Setelah kami verifikasi, jumlahnya hanya 506 anggota. Padahal batas minimal pendaftaran sejumlah 832 keanggotaan. Jika di bawahnya maka secara otomatis di bawah ambang batas pendaftaran," katanya saat mengumumkan rekapitulasi hasil penelitian administrasi anggota parpol di Kudus peserta pemilu 2019, di @home hotel. Menurut dia, jumlah 506 anggota diperoleh setelah dilakukan verifikasi selama beberapa pekan. Hasil verifikasi itulah, yang disampaikan kepada parpol di Kudus hari ini. Hanya, sehari sebelumnya (11/12/2017) hasil tersebut sudah dikirim ke KPU Pusat. Meski begitu, saat disinggung apakah Partai Garuda tak bisa mengikuti Pemilu 2019, Khanafi tak berani menjawab gamblang. Ia m, yang menentukan ikut atau tidak adalah KPU Pusat. Sedang di tingkat kabupaten hanya sebatas melaporkan hasilnya saja. "Nanti dari KPU Pusat yang akan menentukan. Soalnya meski di Kudus di bawah ambang batas, namun belum tentu pada kabupaten lainya di bawah ambang batas," ungkap dia. Sebelumnya, Partai Garuda pada pendaftaran awal di November lalu juga memiliki anggota di bawah ambang batas. Bahkan seluruh anggota dinyatakan Tak Memenuhi Syarat (TMS) lantaran KTP yang tak sesuai.  Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar