Jumat, 29 Maret 2024

Draf Raperda Perlindungan Benda Cagar Budaya di Grobogan Tinggal Penyempurnaan

Dani Agus
Kamis, 7 Desember 2017 09:08:53
Tim Ahli Cagar Budaya Grobogan melakukan pembahasan draf raperda perlindungan benda cagar budaya bersama Dosen Arkeologi Fakultas Ilmu Budaya UGM Daud Aris Tanudirjo. (MuriaNewsCom/Dani Agus)
Murianews, Grobogan - Penyusunan draf rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang perlindungan benda cagar budaya (BCB) di Grobogan sudah mendekati fase akhir. Meski sudah jadi, namun masih butuh beberapa penyempurnaan sebelum nantinya digodok oleh anggota DPRD Grobogan. Dalam pembuatan draf raperda tersebut, Pemkab Grobogan menggandeng kerjasama dengan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta. ”Draf masih perlu sedikit penyempurnaan. Beberapa masukan dari sejumlah pihak coba kita akomodir dengan menyesuaikan kondisi yang ada di Grobogan,” ungkap Dosen Arkeologi Fakultas Ilmu Budaya UGM Daud Aris Tanudirjo, usai mengadakan pertemuan dengan Tim Ahli Cagar Budaya Grobogan. Daud mengatakan, proses penyusunan draf tersebut dilakukan dengan mempelajari payung hukum yang sudah ada. Menurutnya, ada satu hal yang menjadi perhatian dalam draf tersebut. Yakni, kerjasama dengan beberapa pihak untuk menjaga benda cagar budaya. Peran serta masyarakat, pemerintah dan pihak-pihak lain perlu didorong untuk melindungi dan melestarikannya. ”Dalam hal ini, saya memberikan apresiasi pada Pemerintah Desa Banjarejo yang cukup antusias dalam menjaga dan melindungi berbagai temuan-temuan. Dengan adanya perda ini nanti, apa yang mereka lakukan akan semakin kuat karena ada payung hukumnya,” jelasnya. Sementara itu, Kasi Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman Disporabudpar Grobogan Siswanto menambahkan, pembuatan Raperda tentang Perlindungan BCB diperlukan sebagai upaya melindungi benda purbakala dan cagar budaya yang sudah ditemukan selama ini. Banyaknya penemuan, terutama di Desa Banjarejo mendorong Pemkab Grobogan perlu menyiapkan sebuah payung hukum. Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar