Jumat, 29 Maret 2024

Temui Presiden soal GTT, Begini Jawaban Jokowi pada Gubernur Ganjar

Murianews
Rabu, 6 Desember 2017 18:39:31
Presiden RI Joko Widodo. (jatengprov.go.id)
Murianews, Semarang – Gubernur Jateng Ganjar Pranowo menghadap Presiden Joko Widodo, di Istana Bogor, Rabu (6/12/2017). Dalam acara penerimaan DIPA dan Buku Daftar Alokasi Transfer ke Daerah itu, Ganjar juga menyampaikan keluhan guru tidak tetap (GTT). Menurut Ganjar, Presiden Jokowi memastikan akan mendorong penyelesaian masalah GTT secepatnya. Menurutnya, presiden juga memiliki komitmen kuat untuk menyejahterakan tenaga pendidik apapun statusnya. “Sebelum penerimaan DIPA, presiden sudah mengawali dengan briefing soal kesejahteraan guru. Menurut beliau guru menjadi tidak fokus mengajar karena dibebani urusan administrasi yang bertele-tele,” katanya, dihubungi wartawan dari Semarang. Usai acara, Ganjar menghadap presiden secara khusus untuk membahas GTT. Turut bergabung Wakil Presiden Jusuf Kalla dan Menteri Pendidikan Kebudayaan Muhadjir Effendi. Dalam pertemuan itu dicapai kesepakatan untuk mempercepat pembahasan peraturan pemerintah tentang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Saat ini rancangan PP masih berada di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). “Presiden akan mengecek langsung RPP itu di Kemenpan dan akan mendorong segera dibahas lalu disahkan. Bola sekarang di Kemenpan,” kata Ganjar. Sementara, Wapres Jusuf Kalla mewanti-wanti bahwa pengangkatan guru honorer menjadi PPPK harus memenuhi syarat dan kompetensi. Sedangkan menurut Mendikbud Muhadjir, baru ada 3.000 guru honorer yang memenuhi syarat untuk diangkat.  “Intinya kalau Pak Wapres harus hati-hati, Pak Mendikbud sama. Kalau saya usul yang penting segera mulai prosesnya karena persoalan ini sudah lama berlarut-larut,” terang Ganjar. Gubernur menambahkan, status GTT saat ini tidak jelas, karena mereka diangkat oleh kepala sekolah yang merasa kekurangan tenaga pengajar. Contohnya di Jateng saat ini kekurangan guru mencapai 49.631. Namun ternyata keberadaan guru honorer atau GTT ini tidak diakui Kemendikbud. Aturan Kemendikbud, GTT tidak bisa mengikuti sertifikasi, karena tidak memiliki surat pengangkatan dari pemerintah daerah. Persoalan ini memang lebih banyak mencuat pada GTT SD dan SMP yang jadi kewenangan bupati/walikota. “Karena untuk mengangkat GTT, bupati wali kota tersandera Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2006 yang melarang pengangkatan guru honorer, mereka tidak berani melanggar aturan,” ujarnya. Sedangkan untuk GTT SMA/SMK saat ini sudah menjadi kewenangan provinsi. Pemprov Jateng telah mengeluarkan peraturan gubernur untuk membayar gaji guru dan pegawai kependidikan non-PNS sesuai upah minimum kota (UMK). Syaratnya untuk guru harus berijazah sarjana dengan jurusan sesuai mata pelajaran yang diampu (linier),  dan mengajar minimal 24 jam per pekan. Untuk yang belum 24 jam akan diatur sesuai proporsi jam mengajar. Tercatat jumlah guru SMA/SMK non-PNS dan tenaga kependidikan non-PNS di provinsi Jateng mencapai 14.638 orang. Terdiri atas 7.618 guru wiyata bakti dan 7.020 tenaga pendidikan. Sebagian kabupaten/kota pun sudah mengadopsi gaji minimal UMK ini. Di antaranya Kota Semarang dan Kota Magelang. Namun banyak daerah yang belum sehingga puluhan ribu GTT kesejahteraannya tidak terjamin. Editor : Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar