Jumat, 29 Maret 2024

Duh, Areal Permukiman Seluas 107 Hektare di Grobogan Ditetapkan jadi Kawasan Kumuh

Dani Agus
Selasa, 5 Desember 2017 18:14:54
Para kepala desa yang wilayahnya terdapat kawasan kumuh mendapat sosialisasi program Kotaku di ruang rapat Bappeda Grobogan, Selasa (5/12/2017). (MuriaNewsCom/Dani Agus)
Murianews, Grobogan - Wilayah permukiman penduduk di Grobogan ternyata punya kawasan yang dikategorikan kumuh. Berdasarkan SK Bupati Grobogan, luas kawasan kumuh mencapai 107,32 hektare. Kawasan kumuh tersebut tersebar pada 23 desa/kelurahan di 6 kecamatan. Yakni, 5 desa/kelurahan di Kecamatan Purwodadi dengan luas areal kumuh 50,77 hektare. Kemudian, 4 desa di Kecamatan Godong (16,39 hektare), 4 desa di Kecamatan Gubug (16,95 hektare), 2 desa di Kecamatan Wirosari (10,86 hektare), 1 desa di Kecamatan Grobogan (2,04 hektare) dan 1 desa di Kecamatan Brati (11,12 hektare). Kepala Bappeda Grobogan Anang Armunanto menyatakan, penanganan kawasan kumuh akan jadi salah satu prioritas yang akan dikerjakan. Upaya penanganan salah satunya dilakukan melalui program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku). “Sesuai kebijakan pemerintah, kawasan kumuh itu harus bisa dihilangkan sampai 0 persen. Para kepala desa/kelurahan yang wilayahnya terdapat kawasan kumuh ini kita beri pengertian dan sosialisasi tentang program Kotaku,” jelasnya, Selasa (5/12/2017). Anang menjelaskan, program Kotaku dilaksanakan secara nasional di 269 kota/kabupaten di 34 Propinsi yang menjadi “platform” atau basis penanganan kawasan kumuh yang mengintegrasikan berbagai sumber daya dan sumber pendanaan. Terrmasuk dari pemerintah pusat, provinsi, kota/kabupaten, pihak donor, swasta, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya. Salah satu tujuan program Kotaku adalah membangun sistem yang terpadu untuk penanganan kumuh. Dalam penanganan ini, pemerintah daerah memimpin dan berkolaborasi dengan para pemangku kepentingan dalam perencanaan maupun implementasinya, serta mengedepankan partisipasi masyarakat. Menurut anang, permukiman kumuh adalah permukiman yang tidak laik huni karena beberapa factor. Antara lain, ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta sarana dan prasarana yang tidak memenuhi syarat. Pembenahan kawasan kumuh akan dilakukan secara bertahap melalui pengembangan kapasitas pemerintah daerah dan masyarakat, penguatan kelembagaan, perencanaan, perbaikan infrastruktur dan pelayanan dasar di tingkat kota maupun masyarakat, serta pendampingan teknis. Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar