Jumat, 29 Maret 2024

Tak Bisa Rekam E-KTP Karena Sakit? Disdukcapil Kudus Siap Datang ke Rumah

Murianews
Minggu, 3 Desember 2017 15:30:59
Petugas Disdukcapil Kudus mendatangi rumah warga untuk melakukan pelayanan pengurusan dokumen adminduk. (MuriaNewsCom)
Murianews, Kudus - Keterbatasan fisik, wilayah, dan hal-hal teknis lainnya, terkadang membuat sebagian warga Kabupaten Kudus tidak dapat melakukan proses pengurusan dokumen administrasi kependudukan (adminduk) sendiri. Alasan sakit dan fisik yang sudah tua juga sering jadi kendala dalam proses perekaman E-KTP. Namun kini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kudus menerjunkan petugasnya ke rumah-rumah warga untuk melakukan perekaman. Petugas khusus disiapkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kudus, untuk melayani warga yang memiliki keterbatasan. Misalnya sudah berusia lanjut, ataupun memiliki keterbatasan fisik. ”Kami memang ada petugas yang berkeliling dari satu wilayah ke wilayah lainnya, untuk memproses adminduk dari warga. Terutama mereka yang sudah jompo atau memiliki keterbatasan fisik,” terang Kepala Disdukcapil Kudus Hendro Martoyo. Dikatakan Hendro, warga dengan keterbatasan tersebut, memang layak untuk didatangi. Karena adminduk adalah hak setiap warga untuk bisa memilikinya. ”Sehingga kami yang berkewajiban untuk mendatangi warga, supaya bisa mendapatkan dokumen kependudukan mereka,” ujarnya. Kemudahan ini memang sudah diamanatkan dalam undang-undang, peraturan presiden, hingga surat edaran menteri. Hal itu tertuang pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI (Mendagri) Nomor 471/1768/SJ tertanggal 12 Mei 2016, menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Kependudukan. Semua demi melaksanakan Undang-Undang Nomor 23/2006 dan Undang-Undang Nomor 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan. Editor : Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar