Jumat, 29 Maret 2024

Begini yang Ditekankan Kadisdukcapil Kudus Kepada Petugas Pelayanan

Murianews
Sabtu, 2 Desember 2017 15:43:46
Proses pelayanan di Kantor Disdukcapil Kudus. (MuriaNewsCom)
Murianews, Kudus – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kudus tak hanya terus meningkatkan kecepatan dalam proses pelayanan dokumen adminduk semata. Pelayanan yang ramah dan maksimal juga terus ditekankan kepada petugas di kantor ini. Petugas yang melayani warga yang hendak mengurus dokumen administrasi kependudukan (adminduk) sendiri, memang selalu ditekankan untuk melayani sepenuh hati. Mereka akan menjawab apapun pertanyaan Anda, yang berhubungan dengan permohonan yang ada. Di loket pelayanan yang ada di kantor dinas sendiri, disediakan kotak saran atau pun kritik terhadap pelayanan yang ada. ”Kita kan sediakan itu kota. Dan kita baca apakah kemudian memang ada saran atau kritik atau yang lainnya, yang ditujukan ke kita. Tapi, kadang-kadang lucu-lucu juga membaca apa yang ditulis warga,” kata Kepala Disdukcapil Kudus Hendro Martoyo melalui Sekretaris Dinas Putut Winarno. Warga memang menuliskan apa yang ingin disampaikannya, pada kertas yang sudah disediakan dinas. Yang lucu adalah ketika ada komentar mengenai petugas yang melayani mereka dalam pengurusan adminduk. ”Kadang-kadang ada yang nulis begini ”saya senang datang ke sini, karena dilayani oleh mas yang ganteng dan mbak yang cantik”, atau ”pelayanannya memuaskan karena petugasnya ganteng-ganteng dan cantik-cantik”. Banyak yang menulis begitu malah,” tuturnya. Petugas yang ada, memang sudah ditekankan untuk selalu mengedepankan pelayanan sepenuh hati. Mereka juga diminta melayani dengan ramah dan baik, kepada setiap warga yang ada. Apalagi, proses pengurusan adminduk sudah sangat dipermudah. Kemudahan ini memang sudah diamanatkan dalam undang-undang, peraturan presiden, hingga surat edaran menteri. Hal itu tertuang pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI (Mendagri) Nomor 471/1768/SJ tertanggal 12 Mei 2016, menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Kependudukan. “Semua demi melaksanakan Undang-Undang Nomor 23/2006 dan Undang-Undang Nomor 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan,” terangnya. Editor : Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar