Jumat, 29 Maret 2024

Ini Pentingnya KK saat Proses Registrasi Ulang Simcard

Murianews
Jumat, 1 Desember 2017 10:20:40
Hendro Martoyo, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kudus. (Dokumen)
Murianews, Kudus – Pemerintah mewajibkan pemilik telepon seluler untuk melakukan resgistrasi ulang simcard. Dalam proses registrasi ulang itu, pengguna diwajibkan memasukkan data-data yang sesuai dengan dokumen administrasi kependudukan (kependudukan). Jika tak melakukan registrasi ulang hingga batas waktu yang ditentukan, maka simcard tersebut akan dilakukan pemblokiran. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kudus, Hendro Martoyo menyebut, dalam proses ini dokumen kependudukan begitu penting. Karena data ang digunakan untuk registrasi ulang adalah data yang ada di kartu keluarga (KK). Karena itulah, kepemilikan dokumen adminduk adalah salah satu hal penting yang harus ada. Pasalnya, dokumen tersebut mendukung semua bentuk keperluan yang dibutuhkan warga. ”Jika hendak registrasi ulang simcard kan, memang menggunakan kartu keluarga (KK). Dari sana, baru proses bisa dilakukan. Kalau belum punya KK, maka proses registrasi ya, tidak bisa dilakukan,” katanya. KK dibutuhkan karena pada saat registrasi, pemilik simcard akan diminta mengisi nomor KK dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka. Termasuk juga yang masih berusia di bawah 17 tahun. ”Kalau mau buat KK, cukup melalui aplikasi online yang ada. Kemudian untuk KTP elektronik juga mudah. Cukup fotokopi KK saja sudah bisa memproses. Jadi, jangan ragu untuk segera memiliki dokumen adminduk karena fungsinya yang sangat penting,” imbuhnya. Kemudahan ini memang sudah diamanatkan dalam undang-undang, peraturan presiden, hingga surat edaran menteri. Hal itu tertuang pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI (Mendagri) Nomor 471/1768/SJ tertanggal 12 Mei 2016, menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Kependudukan. Semua demi melaksanakan Undang-Undang Nomor 23/2006 dan Undang-Undang Nomor 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan. Editor : Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar