Jumat, 29 Maret 2024

Buka Praktik Pijat di Belakang Polsek, Pria Ini Justru Jualan Pil Koplo

Murianews
Rabu, 29 November 2017 16:11:28
Polisi menunjukkan pil koplo yang dijual tukang pijat (berkaus hitam diborgol). (Humas Polrestabes Semarang)
Murianews, Semarang – Tinggal tak jauh dari kantor polisi tak membuat seseorang lantas takut berbuat kejahatan atau melanggar hukum. Buktinya, Istuhri alias Mbah Datuk (25), yang rumahnya berada di belakang Mapolsek Gunungpati, pun berani jualan pil koplo. Pria yang sehari-hari membuka praktik pijat itu, bahkan menjual pil koplo jenis trihex kepada para pelajar SMA di daerah tersebut. Aksi ini telah berlangsung cukup lama, dan akhirnya terendus juga oleh polisi. “Tersangka kami tangkap di rumahnya, Selasa (21/11/2017) lalu sekitar pukul 19.30 WIB. Kami menemukan 300 strip pil koplo jenis trihex. Itu per satu stripnya diberi 10 butir,” kata Kapolsek Gunungpati, AKP Budi Abadi, kemarin. Tak hanya dijual ke anak SMA, pil koplo itu juga dijual ke sopir angkutan umum. Tersangka yang tinggal di daerah Cempoko, Gunungpati, Kota Semarang ini menjual barang tersebut di rumahnya. Dari hasil pemeriksaan diketahui jika pil itu dibeli dari seseorang di Semarang. “Per stripnya dijual Rp 10 ribu dan dijual kembali 25 ribu rupiah. Pelanggannya pelajar MA dan sopir angkot. Transaksi tidak menggunakan ponsel atau media sosial, tapi pelanggan langsung datang ke rumah tersangka,” ujarnya. Ia juga menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah pihaknya mendapat informasi dari warga terkait peredaran dan transaksi pil koplo di wilayahnya. “Kami lalu melakukan penelusuran dan mendapat identitas pelaku. Kemudian dilakukan penindakan. Ternyata praktik tersebut sudah dijalankannya selama satu tahun ini,” ungkapnya. Sementara itu, tersangka mengaku menjual pil koplo karena dia butuh tambahan uang untuk memenuhi kebutuhan pribadinya. Sebab upah dari jasa pijat tidak mencukupi. “Butuh uang tambahan, lumayan dalam satu pekan saya bisa jual satu sampai dua boks. Satu boks berisi 10 strip, per strip saya jual Rp 25 ribu. Kalau keuntungannya tinggal dikalikan saja,” aku tersangka. Editor : Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar