Kamis, 28 Maret 2024

9 Warga Tiongkok Dideportasi karena Langgar Izin

Murianews
Selasa, 21 November 2017 17:38:52
Petugas Kantor Imigrasi Kelas 1 Surakarta bersama Korem 074/Warastratama menunjukan bafang bukti dokuman paspor sembilan warga asing asal Tiongkok yang dideportasi di Kantor Imigrasi Surakarta, Selasa (21/11/2017). (Foto:ANTARAJATENG.COM/Bambang Dwi)
[caption id="attachment_131758" align="alignleft" width="480"] Petugas Kantor Imigrasi Kelas 1 Surakarta bersama Korem 074/Warastratama menunjukan bafang bukti dokuman paspor sembilan warga asing asal Tiongkok yang dideportasi di Kantor Imigrasi Surakarta, Selasa (21/11/2017). (Foto:ANTARAJATENG.COM/Bambang Dwi)[/caption] MuriaNewsCom, Solo – Kantor Imigrasi Kelas 1 Kota Surakarta berhasil mengamankan dan mendeportasi sembilan warga asing asal Tiongkok karena melakukan pelanggaran izin tinggal di Indonesia. Dilansir Antarajateng.com, sembilan warga asing tersebut masuk ke Indonesia dengan dokumen perjalanan dan izin tinggal sah, tetapi mereka menyalahgunakan dengan ikut bekerja sebagai tenaga survei pembangunan rumah di Wonogiri, kata Kepala Seksi Pengawasan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Kantor Imigrasi Kelas I Surakarta, Sigit Wahyuniarto, di Solo, Selasa (21/11/2017).  Menurut Sigit Wahyuniarto, kesembilan warga asing tersebut ke Indonesia melalui Bandar Udara Internasional Halim Perdanakusuma Jakarta menggunakan paspor izin tinggal kunjungan pada tanggal 3 November 2017. Mereka kemudian menuju ke Desa Bulusulur, Kabupaten Wonogiri, pada 7 November, melakukan aktivitas survei lokasi untuk pembangunan perumahan. Pihaknya berhasil mengungkap kasus tersebut berawal dari informasi adanya warga asing asal Tiongkok di Wonogori. Pihaknya menindaklanjuti bersama tim gabungan Kepolisian, TNI, Kejaksaan dan petugas Kesbangpol setempat melakukan pemantauan ke lokasi Desa Bulusulur, Kabupaten Wonogiri, Senin (20/11) sekitar pukul 10.00 WIB. "Kami menemukan sembilan warga Tiongkok yang menggunakan visa kunjungan untuk berkegiatan pada daerah tersebut yang tidak sesuai dengan peruntukannya," kata Sigit. Menurut dia, kesembilan warga asing tersebut melakukan kegiatan mengukur kelayakan lahan di antaranya struktur tanah, jenis bahan bangunan yang dipakai di Indonesia, serta sistem pembuangan bagi proyek pembangunan 142 rumah. Tim gabungan langsung melakukan pemeriksaan kepada sembilan warga asing, dan mereka patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menaati perturan perundang-undangan, serta penyalahgunaan izin tinggal yang dimiliknya. "Kesembilan warga asing ini, dikenakan tindakan administrasi keimigrasian berupa deportasi dan pencantuman namanya dalam daftar tangkal. Hal ini, sesuai Pasal 75 ayat 1 dan 122 huruf a Undang Undang RI Nomor 6 Tahun 2011," katanya. Sembilan warga Tiongkok tersebut yakni Xu Yong Chun (30), Yang Zhenfang (49), Zhai Shuming (53), Zhang Yuefeng (42), Zhao Yujin (52), Liang Zhijun (43), T Ding (20), Zhiqiang Tian (46), dan Yang Jingang (46). Mereka dideportasi melalui Bandara Adi Soemarmo Boyolali, Selasa ini, sekitar pukul 16.00 WIB. Menurut Kepala Seksi Intelejen Korem 074/Warastratama Mayor Inf Teguh Wibowo, awalnya warga asing asal Tiongkok tersebut jumlahnya 10 orang dengan tujuan Wonogiri, tetapi satu orang lainnya sudah kembali ke negaranya, sehingga sisanya tinggal sembilan. "Kami mendapat laporan masyarakat setempat memberikan informasi kehadiran warga asing cukup mengganggu warga setempat yang memiliki adat berbeda. Kami bersama Kantor Imigrasi dan aparat gabungan lainnya mengamankan warga asing itu. Mereka kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Surakarta untuk diproses," katanya.  Editor : Akrom Hazami  

Baca Juga

Komentar