Jumat, 29 Maret 2024

Identitas Tengkorak di Hutan Larangan Pati Terungkap, Kuburannya Langsung Dibongkar

Lismanto
Selasa, 14 November 2017 14:31:55
Warga membongkar makam Agus dan membawa jenazahnya yang tinggal tulang belulang dari Hutan Larangan, Maitan, Tambakromo, Selasa (14/11/2017). (MuriaNewsCom/Lismanto)
Murianews, Pati - Sesosok mayat tanpa identitas yang ditemukan dan dikebumikan di kawasan Hutan Larangan, Desa Maitan, Tambakromo, Pati, beberapa waktu lalu, kini terungkap identitasnya. Mayat yang tinggal tulang belulang yang ditemukan seorang pemburu hewan di Hutan Larangan itu ternyata bernama Agus Susanto, warga Desa Raci RT 2 RW 5, Kecamatan Batangan, Pati. Saat ditemukan, usianya sekitar 43 tahun. Identitasnya terungkap, setelah pihak keluarga dengan didampingi Kepala Desa Raci, Mamik Eko mengambil jenazah di Hutan Larangan pada Selasa (14/11/2017). Pihak keluarga yang mengambil jenazah adalah Kustini, kakak ipar korban yang merupakan warga Hadipolo, Jekulo, Kudus. Dalam keterangannya, Kustini mengetahui bila jenazah merupakan keluarganya setelah ada informasi dari Facebook dan pemberitaan media. "Dari pemberitaan dan postingan di Facebook, ada mayat tanpa identitas dan diduga gangguan jiwa," kata Kustini. Keyakinan pihak keluarga semakin menguat karena sepekan sebelum ditemukan, juga ada postingan di Facebook yang menyebutkan adanya orang gila tanpa memakai baju berkeliaran di wilayah Hutan Larangan. Korban sendiri dikatakan keluarga sudah mengalami gangguan jiwa sejak remaja. Kondisi itu semakin parah setelah ibunya meninggal dunia. Baca : Mayat Pria Tinggal Tulang Ditemukan di Hutan Larangan Pati dan Dikubur di Lokasi Korban juga memiliki dua saudara kandung, yakni Budi Santoso, warga Hadipolo, Jekulo, Kudus dan Sunardi, warga Tondomulyo, Jakenan, Pati. Setelah disebutkan ciri-ciri korban, keluarga yakin bila mayat yang sudah tidak bisa dikenali itu merupakan Agus Susanto. Salah satu cirinya, laki-laki, berperawakan sedang dengan tinggi 175 cm, tidak pernah pakai baju, jarang makan dan sering sakit-sakitan. Setelah makam dibongkar kembali, jenazah akhirnya dikebumikan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Raci. Sebelumnya, jenazah tersebut langsung dikebumikan di Hutan Larangan karena tidak diketahui identitasnya. Editor : Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar