Jumat, 29 Maret 2024

Pemkab Kudus Usulkan UMK 2018 Sebesar Rp 1,892,500 ke Gubernur

Faisol Hadi
Selasa, 14 November 2017 12:35:12
Buruh melakukan aksi di depan kantor Pemkab Kudus, Senin. (MuriaNewsCom/Faisol Hadi)
Murianews, Kudus – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus mengusulkan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2018 sebesar Rp 1,892,500. Nominal tersebut, saat ini sudah diusulkan kepada Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo untuk diproses. Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UMKM Bambang TW mengatakan, UMK yang diusulkan mengalami kenaikan sebesar 8,71 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya.  "Penentuan usulan UMK 2018 sudah menyesuaikan Peraturan Pemerintah nomor 78/2015 tentang Pengupahan. Di mana dalam pengusulannya itu, juga mempertimbangkan upah lama, pertumbuhan ekonomi nasional, serta tingkat inflasi," katanya kepada MuriaNewsCom, Selasa (14/11/2017). Menurut dia, nominal tersebut sudah sampai di Gubernur Jateng beberapa waktu lalu. Saat ini, Pemkab Kudus tinggal menunggu evaluasi gubernur tentang UMK yang diusulkan. "Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini bisa keluar. Untuk segera kami sosialisasikan kepada para pengusaha di Kudus," harapnya. Dikatakan, usulan UMK yang diusulkan tersebut sudah diterima oleh dewan pengupahan. Buktinya, dari dewan pengupahan sudah menandatangani usulan tersebut sebelum dikirim ke Gubernur. Karena itu, ia berharap tak ada kendala. "Semua pihak sudah sepakat, jadi bisa diusulkan kepada provinsi. Mudah-mudahan sesuai dengan keinginan semua pihak," tegasnya. Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar