Kamis, 28 Maret 2024

Bingung PTSL Berbayar Atau Tidak, Begini Penjelasan Kepala Kantor Pertanahan Jepara

Padhang Pranoto
Senin, 13 November 2017 16:14:15
Ilustrasi
Murianews, Jepara - Tahun depan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) akan dimulai. Jepara dibebani target sebanyak 44 ribu bidang tanah. Lalu terkait biaya, apakah program itu gratis atau berbayar? Heri Sulistiyo Kepala Kantor Pertanahan Jepara menjelaskan, pada program PTSL tetap ada sejumlah biaya yang dikeluarkan untuk pra kegiatan sepanjang tak dianggarkan. Di antaranya, seperti patok, fotokopi berkas, materai dan tenaga dari desa.  Dirinya mengungkapkan, hal itu berlaku juga untuk program operasi nasional agraria atau Prona. Hanya saja, tidak ditampilkan secara lugas.  "Yang gratis itu penerbitan sertifikat. Untuk biaya materai, fotokopi berkas pembuatan patok maupun tenaga desa selama ini tidak ditampilkan secara lugas. Sehingga kami minta ada perbup atau perdes," katanya, Senin (13/11/2017).  Oleh karenanya, pihaknya meminta agar dalam program PTSL 2018, sejumlah biaya yang dibebankan kepada masyarakat karena tidak dianggarkan pemerintah, bisa dituangkan dalam Peraturan Bupati ataupun Peraturan Desa. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang (Badan Pertanahan Nasional) nomor 12 tahun 2017.  Didalam peraturan tersebut, diharapkan muncul angka maksimal terkait biaya PTSL. Ia berharap hal itu dapat menjembatani perbedaan kondisi tiap-tiap wilayah.  "Harapannya, sebelum kegiatan dimulai payungnya (perbup atau perdes terkait PTSL) karena pada Januri (2018) kita sudah harus mulai," tuturnya.  Heri menandaskan, bahwa biaya tersebut terlepas dari kantor pertanahan. Artinya biaya tersebut, dipertuntukan untuk biaya pra kegiatan, yang dilakukan di tingkat desa.   Terkait target pendaftaran 44 ribu bidang tanah, Heri yakin pihaknya bisa menunaikannya. Bahkan ia menargetkan, bisa melakukan pendaftaran untuk 55 ribu bidang tanah.  Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar