Kamis, 28 Maret 2024

Pria Ini Bunuh PSK Sehabis Diajak Kencan, Emasnya yang Dicuri Ternyata Imitasi

Murianews
Sabtu, 11 November 2017 11:09:06
Tersangka pembunuhan PSK dan barang bukti emas imitasi yang diamankan polisi. (Humas Polres Pemalang)
Murianews, Pemalang – Tim gabungan Satreskrim Polres Pemalang dan Jatanras Polda Jateng berhasil menangkap pelaku pembunuhan seorang PSK di lokalisasi Calam, berinisial WT alias MR (40). Pelaku yang dibekuk diketahui berinisial DK (39) warga Kelurahan Kebondalem, Pemalang, terpaksa dilumpuhkan polisi dengan timah panas karena mencoba melarikan diri. DK membunuh korban usai diajak berkencan. Tubuh korban ditemukan sudah tak bernyawa dalam kondisi telanjang di dalam kamar. Saat dilakukan interogasi pelaku mengaku membunuh korban karena tergiur pehiasan emas yang dikenakan PSK tersebut. Usai membunuh, emas milik korban dibawa kabur, namun saat emas itu hendak dijual ternyata tidak laku, karena perhiasan itu palsu atau imitasi. “Tersangka tergiur dengan perhiasan-perhiasan milik korban. Tapi ternyata imitasi,” katanya dikutip dari Tribratanews Polda Jateng, Sabtu (11/11/2017). Kasus ini berawal dari penemuan mayat perempuan di kawasan lokalisasi Calam yang terletak di utara Terminal Pemalang pada Kamis (9/11/2017). Jasad W ditemukan tanpa mengenakan pakaian.  Pada tubuh korban, terdapat luka-luka di bagian pelipis sebelah kanan, tulang lutut kanan patah, pelipis kanan luka terbuka, dan telunjuk tangan kanan patah terbuka. Polisi langsung curiga pada DK, berasal dari keterangan saksi. Saat itu, saksi melihat korban tengah menunggu tamu sekitar pukul 02.00 WIB. Selang dua jam kemudian, korban mengajak DK masuk ke dalam kamar. Pada pukul 06.00 WIB, saksi sempat mendengar korban berteriak, namun dijawab oleh laki-laki tamu korban bahwa korban sedang mengigau. Namun pada pukul 12.00 WIB, saksi menemukan korban sudah tidak bernyawa dalam keadaan telanjang saat membuka pintu kamarnya. Aparat Polsek Pemalang yang mendapat laporan langsung melakukan identifikasi dan berkoordinasi dengan Polres Pemalang. Tim gabungan dari polres dan Polda Jateng langsung bergerak dan dalam waktu satu hari berhasil menangkap pelaku. Team gabungan sat Reskrim Pemalang bersama Team Jatanras Polda Jateng langsung bertindak cepat mengadakan penyelidikan. Dalam waktu 1 (satu) hari pelaku akhirnya tertangkap di kediamannya,” jelas AKP Akhwan Nadzirin. Pelaku ditangkap pada Jumat (10/11/2017) pukul 16.00 WIB bersama barang bukti beberapa perhiasan emas imitasi milik korban. Hingga saat ini polisi masih terus melakukan penyidikan. Tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP subsidep pasal 338 KUHP, tentang pembunuhan. Editor : Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar