Kamis, 28 Maret 2024

Tolak Usulan UMK Rp 2,4 Juta, Pengusaha Jepara Gelar Aksi Balasan di Depan DPRD

Padhang Pranoto
Jumat, 10 November 2017 11:29:39
Pendemo membentangkan spanduk aspirasi di depan Gedung DPRD Jepara, Jumat (10/11/2017). Mereka menolak usulan UMK yang terlalu tinggi dan keluhkan kekurangan karyawan. (MuriaNewsCom/Padhang Pranoto)
Murianews, Jepara - Gabungan pengusaha kecil dan menengah di Jepara melakukan aksi balasan dengan berdemo di halaman gedung DPRD Jepara, Jumat (10/11/2017) pagi. Mereka menolak usulan beberapa pihak yang mengatasnamakan buruh untuk meningkatkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Bumi Kartini hingga Rp 2,4 juta yang disuarakan saat aksi di depan kantor bupati, Senin (30/10/2017) lalu.  Dengan membawa spanduk, puluhan orang berorasi menyuarakan keinginan mereka. Selain berorasi, perwakilan pendemo juga menampilkan aksi teatrikal. Dalam pertunjukannya itu, mereka menggambarkan pengusaha kecil yang kian terimpit pengusaha besar.  "Kami merasa tertindas, sebab dari UMK sebesar Rp 1,6 juta kini ada yang menuntut UMK jadi Rp 2,4 juta. Dengan kondisi sekarang saja, pekerja kami sudah hijrah ke pabrik-pabrik besar. Bagaimana kalau (UMK) minta dinaikan, apakah karyawan kami tak makin menghilang," tutur Bukhori perwakilan dari pengusaha tenun Troso.  Baca: Buruh Jepara Tuntut UMK 2018 Rp 2,4 Juta Selepas berorasi dan menyampaikan aspirasi di luar gedung, perwakilan pendemo lantas diterima oleh Kesekretariatan DPRD. Mereka diterima oleh Salembayong sebagai Kabag Umum Setwan.  Selain pengusaha tenun Troso, adapula perwakilan dari pengusaha konveksi jeans Mayong, konveksi Sendang, pengusaha genteng Mayong dan pengusaha monel Kriyan.  Pada intinya permintaan mereka meminta, pembatasan penyerapan pekerja oleh perusahaan besar. Hal itu karena, selama ini tidak ada regulasi yang jelas terkait rekrutmen pekerja.  "Bayangkan saja lulusan SD bisa kerja di perusahaan besar, orang umur 30 tahun juga bisa direkrut disana. Sehingga kami kekurangan pekerja. Ada order memang tapi kami tidak bisa mengerjakan karena kekurangan karyawan. Selain itu UMKny jangan terlalu tinggi," ucap Amin Pengusaha Konveksi Pancur.  Salembayong mengatakan, apa yang menjadi aspirasi mereka telah dicatat dan akan disampaiakan ketua DPRD Jepara.  Sebelumnya, ratusan buruh yang tergabung dalam serikat buruh berdemo di depan Kantor Bupati Jepara, Senin (30/10/2017). Mereka menuntut Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jepara 2018 Rp 2.400.000. Jumlah tersebut, diklaim berdasarkan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) 2018 oleh serikat buruh, yakni sebesar Rp 2.425.432. Besaran tersebut juga sudah disampaikan serikat buruh saat pertemuan dengan bupati. Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar