Jumat, 29 Maret 2024

Pelaksanaan Pilihan Petinggi di Jepara Rencanya Dibiayai APBD 

Padhang Pranoto
Rabu, 8 November 2017 18:00:20
Rapar koordinasi untuk mempersiapkan pemilihan petinggi serentak (MuriaNewsCom/Wahyu Khoiruz Zaman)
Murianews, Jepara - Pemilihan petinggi (pilpet) di Jepara akan dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pemkab. Hal itu sesuai amanat Permendagri 65 dan 66 tahun 2017. "Pada saat kami membahas Perda tentang pemilihan petinggi, Kemendagri mengeluarkan peraturan nomor 65 dan 66 tahun 2017 terkait biaya penyelenggaraan pemilihan kepala desa yang ditanggung oleh APBD,"  ujar Eriza Rudi Yulianto, Kabag Pemerintah Desa Setda Jepara, Rabu (8/11/2017).  Menurutnya, pembiayaan pilpet dengan APBD bisa dilakukan, hanya saja dengan beberapa catatan. Diantaranya konsep penyelenggaraan pilpet murni, tanpa acara tambahan, diluar substantif pemilihan petinggi.  Baca: Tahun Depan Jepara Akan Laksanakan Pilihan Petinggi di 24 Desa Dikatakan Eriza, seringkali acara pilpet membuat acara seperti bagi-bagi doorprize yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan inti. Disamping itu, pada pelaksanaan pilpet 2018 yang direncanakan diikuti 24 desa.  "Pada aturan baru, tidak ada swadaya masyarakat. Namun untuk peraturan sebelumnya masih diperbolehkan. Oleh karena itu, kami sedang godok formulasinya. Pilpet tahun depan, akan menjadi ajang pemanasan peraturan tersebut," kata dia.  Sebagai gambaran, pada tahun 2016, pilpet di Jepara diikuti oleh 24 desa. Saat itu, Pemkab Jepara menggelontorkan Rp 2,6 miliar dalam bentuk bantuan keuangan pemilihan petinggi. Penelusuran MuriaNewsCom, pada pasal 48 Permendagri 65/2017 ayat 1 berbunyi, "Biaya pemilihan kepala Desa dan tugas panitia pemilihan kabupaten/kota yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Desa dibebankan pada APBD," imbuhnya. Editor : Supriyadi

Baca Juga

TAG

Komentar