Jumat, 29 Maret 2024

2 Gadis Pekalongan Dijadikan PSK, Biang Keroknya Kini Ditahan Polisi

Murianews
Kamis, 2 November 2017 20:02:00
Murianews, Pekalongan –Siti Haliyah (50) warga Kota Bekasi, Jawa Barat, terbukti mempekerjakan dua gadis di bawah umur sebagai pekerja seks komersial di Batam. Dua gadis nahas itu adalah N (17) warga Kesesi dan D (15) warga Karanganyar, Kabupaten Pekalongan. Sepak terjang Siti Haliyah terhenti usai Satuan Reskrim Polres Pekalonga meringkusnya. Kasat Reskrim Polres Pekalongan, AKP Agung Ariyanto, mengatakan, saat ini Haliyah telah ditetapkan sebagai tersangka. "Saat ini sudah proses penyidikan," kata Agung, Kamis (2/11/2017) dikutip dari Tribunjateng.com. Kedua gadis itu dijanjikan pekerjaan di Jakarta.  Faktanya, keduanya dibawa ke Batam dan dipekerjakan sebagai PSK. Agung mengatakan, sekitar September 2017 lalu, Haliyah membawa kedua korban ke Batam tanpa sepengetahuan kedua orang tua. Haliyah membujuk kedua korban agar mau ikut dan bekerja di Jakarta tanpa sepengetahuan orang tua. "Korban tidak betah karena pekerjaan yang dijanjikan tidak sesuai," katanya. Menurut Agung, kedua korban bekerja selama sebulan di Batam hingga keduanya diantar pulang oleh Haliyah. Saat itulah orang tua korban mengetahui anaknya dibawa ke Batam dan dipekerjakan sebagai PSK. "Orangtua laporan ke kami selanjutnya kami lakukan pengembangan dan penangkapan. Saat ini tersangka masih kami dalami keterangannya," kata Agung. Pelaku dijerat pasal 2 Undang Undang nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). "Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 600 juta," katanya. Editor : Akrom Hazami  

Baca Juga

TAG

PSK

Komentar