Murianews, Kendal – MK (33) guru ngaji salah satu pondok pesantren di Desa Pagersari, Kecamatan Patean, Kabupaten Kendal, ditangkap Densus 88 Anti Teror, Selasa (24/10/2017) pagi sekitar pukul 07.00 WIB.
Kapolres Kendal, AKBP Adi Wijaya, membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan Densus 88 terhadap seorang warga Kendal. Kini yang ditangkap, telah dibawa ke Jakarta setelah sebelumnya dibawa ke Semarang lebih dulu.
Kapolsek Patean, AKP Abdullah Umar mengatakan, penangkapan dilakukan Densus pagi tadi. “Densus 88 jam 07.00 tadi,” kata Abdullah.
Editor : Akrom Hazami