Jumat, 29 Maret 2024

Kisah Dendam Pencuri Sarang Lebah di Temanggung

Murianews
Jumat, 20 Oktober 2017 17:06:10
Pelaku diapit dua polisi dimintai pertanggungjawaban atas aksinya mencuri sarang lebah di Temanggung. (Humas Polres Temanggung)
Murianews, Temanggung - Satreskrim Polres Temanggung menangkap Zani AP (25), warga Dusun Sobahan, Desa Medari, Kecamatan Ngadirejo, Temanggung. Polisi menangkapnya  karena terbukti melakukan pencurian kotak sarang lebah milik Masdar (62), warga Desa /Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang. Kapolres Temanggung AKBP Maesa Soegriwo melalui Kasubbag Humas AKP Henny kepada wartawan mengatakan, modus tersangka  mencuri kotak sarang lebah yang ditinggal pemiliknya di kebun kopi yaitu mengecat ulang agar tidak ketahuan. BacaTilep Uang Ratusan Juta, Calo CPNS di Grobogan Ditangkap Polisi “Tersangka berhasil mencuri sepuluh sarang lebah di Dusun Gelaran, Desa Batursari, Kecamatan Candiroto, dan mengangkutnya menggunakan sebuah mobil bak terbuka. kemudian membawa barang curian pada dini hari saat warga desa sedang terlelap tidur,” terangnya di situs resmi Polres Temanggung. Tersangka yang juga pekerja peternak lebah madu mengaku nekat mencuri karena dendam. Sebab beberapa waktu sebelumnya, kotak sarang lebah miliknya juga raib digondol orang. “Saat saya gembalakan di wilayah Gringsing, tiga puluh kotak sarang lebah milik saya juga hilang, maka ketika tahu ada kotak sarang lebah milik orang Gringsing muncul niat untuk mencuri,” akunya. Baca : BREAKING NEWS : Mobil Kas Keliling Bank Jateng Meledak di Kudus Kanit Reskrim Polsek Candiroto Aiptu Ismanto menuturkan, terungkapnya kasus ini bermula dari adanya laporan kehilangan sepuluh kotak sarang lebah madu bercat warna biru di wilayah Candiroto. Dari kasus ini polisi telah mengamankan barang bukti berupa 10 kotak sarang lebah berwarna merah. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Editor : Akrom Hazami

Baca Juga

Komentar