Selasa, 19 Maret 2024

Sertifikasi Tanah Gratis Tapi Masih Bayar? Ini Penjelasan Kepala BPN Pati

Lismanto
Kamis, 12 Oktober 2017 17:00:25
Kepala BPN Pati Yoyok Hadimulyo Anwar menjelaskan program PTSL di Pati. (MuriaNewsCom/Lismanto)
Murianews, Pati - Sejumlah warga Pati masih bertanya-tanya terkait dengan biaya yang dibebankan untuk pengurusan sertifikasi tanah gratis yang dicanangkan Presiden Joko Widodo melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Dari informasi yang dihimpun di lapangan, masyarakat ada yang dikenakan biaya hingga Rp 700 ribu. Padahal, PTSL merupakan program percepatan pelaksanaan program pendaftaran tanah di seluruh Indonesia. Menanggapi pertanyaan tersebut, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pati Yoyok Hadimulyo Anwar menjelaskan, gratis yang dimaksud biaya pengukuran, pendaftaran dan panitia. Sementara peserta program diwajibkan menyediakan patok, materai, fotokopi, buku C desa, dan syarat-syarat yang harus dikoordinasikan dengan pemerintah desa. "Kalau dari BPN, nol rupiah alias gratis. Kami sudah sosialisasikan hal itu. Tapi peserta program memang ada kewajibannya, seperti menyiapkan patok, materai dan lain-lain yang dimusyawarahkan bersama di tingkat desa," kata Yoyok, Kamis (12/10/2017). Kendati begitu, Yoyok menyarankan agar pihak desa untuk tidak membebani masyarakat. Sesuai dengan instruksi Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, biaya lain-lain yang dimaksud semestinya tidak lebih dari Rp 1 juta. Ditanya soal standar biaya lain-lain yang dibebankan warga, Yoyok mengaku tidak tahu. Pasalnya, prosedur tersebut sepenuhnya diserahkan warga dengan pihak desa melalui musyawarah mufakat. "Standar biaya sendiri kami nggak ngerti, karena apa? BPN tidak ikut-ikutan karena itu berdasarkan musyawarah mufakat di tingkat desa," papar dia. Hanya saja, pihaknya sudah mendorong pihak desa agar biaya yang dibebankan peserta program masih dalam batas kewajaran dan sesuai aturan. Sebab, program sertifikasi tanah gratis dari BPN itu dicanangkan untuk meringankan masyarakat yang ingin tertib administrasi pertanahan. Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar