Jumat, 29 Maret 2024

Buat Nambah PAD, Pemkab Grobogan Bikin Perda Retribusi Benih Pertanian

Dani Agus
Rabu, 4 Oktober 2017 20:37:39
Seorang petani memikul bibit padi untuk ditanam. (MuriaNewsCom)
Murianews, Grobogan - Upaya terbaru dilakukan Pemkab Grobogan dalam rangka menambah pendapatan asli daerah (PAD). Yakni, memungut restribusi dari penjualan benih pertanian. Pemungutan retribusi ini sudah dibuatkan sebuah payung hukum. Bentuknya berupa sebuah peratuan daerah (Perda) baru tentang Retribusi Jasa Usaha. Perda baru ini merupakan perubahan ketiga atas Perda No 3 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha. “Perda baru sudah disetujui anggota dewan dalam rapat paripurna, Selasa kemarin. Setelah disetujui, Perda itu kita mintakan evaluasi pada Gubernur Jawa Tengah,” kata Ketua DPRD Grobogan Agus Siswanto, Rabu (4/10/2017). Sebelum dilakukan perubahan, pada perda sebelumnya, pungutan retribusi hanya terkait penjualan benih perikanan. Pada perda baru ada tambahan komiditas benih tanaman pertanian. Seperti, benih padi, jagung, kedelai, kacang hijau, pisang dan bawang merah. “Kami harapkan, peraturan tersebut memberi dampak positif terhadap pendapatan daerah. Soalnya, Kabupaten Grobogan selama ini merupakan salah satu sentra pertanian andalan,” jelasnya. Bupati Grobogan Sri Sumarni mengatakan, dengan adanya peraturan daerah itu akan memberikan kepastian hukum dalam pemungutan retribusi. Adanya retribusi itu diharapakan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah.  Sementara itu, Sekretaris Dinas Pertanian Grobogan Ahmad Zulfa Kamal menyatakan, aturan mengenai retribusi benih pertanian bakal menguntungkan petani. Dalam peraturan mengenai Retribusi Jasa Usaha terdapat aturan besaran retribusi sebesar 80 persen dari nilai pasar. Pungutan retribusi dilakukan dari penjualan benih yang dihasilkan balai benih milik dinas. Menurut Kamal, skema retribusi tersebut menjadikan harga benih yang dijual menjadi murah. Digambarkan, harga benih padi saat ini per kilogram sekitar Rp 9.600. Dari harga pasar itu dikurangi 80 persen, sehingga nilainya menjadi sekitar Rp 7.500 untuk benih padi yang dijual balai benih dinas. “Hasil penjualan benih itu semuanya masuk ke kas daerah sebagai retribusi. Dalam hal ini, dinas tidak mengambil keuntungan,” ujarnya. Benih yang dihasilkan dari dinas dijual langsung ke petani dengan harga lebih murah dari pasaran karena ada selisih harga 20 persen. Pembelian benih diperuntukkan bagi petani yang telah tergabung dalam kelompok tani.  Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar