Kamis, 28 Maret 2024

Belasan Tahun Dikuasai Warga Kudus, PTPN Ambil Alih Lahan Tebu PG Tanjung Mojo

Faisol Hadi
Rabu, 4 Oktober 2017 10:47:40
Petugas melakukan pembersihan lahan bekas milik PG Tanjung Mojo yang belasan tahun dimanfaatkan warga. (MuriaNewsCom/Faisol Hadi)
Murianews, Kudus – Puluhan hektare lahan tebu di Desa Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, yang selama 19 tahun dikuasai warga, kembali diambil alih PTPN IX.Badan usaha milik negara (BUMN) itu Rabu (4/1012) pagi melakukan eksekusi. Lahan tersebut sebelumnya merupakan milik Pabrik Gula (PG) Tanjung Mojo. Sejak pabrik ini tak beroperasi, sekitar tahun 1998 lahan tebu milik pabrik dimanfaatkan oleh warga untuk menanam tebu tanpa sewa. Perwira Keamanan PTPN IX Divisi Tanaman Tebu, AKBP Ridho Wahyudi yang memimpin eksekusi, pagi tadi menyebut, ada 113 warga yang memanfaatkan lahan tersebut. Menurutnya, sebelum dilakukan eksekusi PTPN telah melayangkan surat dan menyosialisasikan untuk mengosongkan lahan. ”Luas lahan yang digunakan warga sekitar 20 hektare. Sudah digunakan warga sejak 1998 lalu untuk menanam tebu, jati dan lainnya,” katanya. Tak hanya digunakan untuk menanam, beberapa lahan tersebut juga dialihfungsikan oleh warga menjadi perumahan. Baca : Masih Gunakan Mesin Tua, PG Rendeng Kudus Bakal Diberi Suntikan Dana Ia menyebut, pihaknya selama ini sudah melakukan komunikasi dengan warga, terkait eksekusi dan penarikan kembali lahan tersebut. Semenjak empat bulan lalu, warga sudah diberikan sosialisasi secara bertahap, dengan terakhir sosialisasi dilakukan kurang dari sebulan lalu. "Tapi kami masih memberikan waktu hingga 23 Oktober 2017. Jadi tanaman dan sejenisnya bisa diambil terlebih dahulu. Kami tak akan ambil karena bukan kami yang menanam," ujarnya. Nantinya, tanah yang sudah diambil kembali akan difungsikan kembali menjadi tanaman tebu dengan kualitas yang baik. Tanaman tersebut, untuk mendukung program swasembada tebu di Indonesia. Sayangnya, dalam eksekusi tersebut warga yang memanfaatkan lahan tak nampak di lokasi, sehingga tak ada warga yang bisa dimintai keterangan. Editor : Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar