Kamis, 28 Maret 2024

Jadi Proyek Strategis Nasional, Begini Nasib Pemilik Lahan yang Kena Proyek Reaktivasi Rel Tawang-Pelabuhan

Murianews
Selasa, 26 September 2017 14:53:58
Pekerja tengah membangun jalur rel baru. Reaktivasi rel Tawang-Pelabuhan ditingkatkan menjadi proyek strategis nasional. (Istimewa)
Murianews, Semarang – Proyek reaktivitasi jalur rel kereta api (KA) dari Stasiun Tawang-Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, terhambat oleh sengketa lahan antara warga Kebonharjo dengan PT KAI. Untuk menyelesaikan masalah ini, pemerintah menaikkan status proyek itu menjadi proyek strategis nasional, untuk mempercepat proses pembebasan lahan. Ketua Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Abdul Gafar Usman mengatakan, dengan mengubah status proyek, pembebasan lahan warga Kebonharjo akan dihargai sesuai nilai jual objek pajak (NJOP) atau melalui tim apraisal. Karenanya, DPD akan segera melakukan rapat koordinasi dengan dua kementerian terkait, yakni Kementerian Perhubungan dan Kemenko Perekonomian yang diagendakan pada 5 Oktober 2017 mendatang. “Pembangunan kereta api jalan, dan rakyat tidak dirugikan. Ganti rugi itu betul-betul menguntungkan rakyat, tapi harus ada payungnya. Ini yang kita usahakan,” katanya. Peningkatan status ini diambil setelah dilakukan audiensi antara DPD RI, Pemprov Jateng dan Pemkot Semarang, dan PT KAI di Ruang Rapat Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jumat (22/9/ 2017) lalu. Gafar juga meminta warga Kebonharjo bersama pemerintah daerah dan PT KAI dapat menjaga kondusivitas, agar sengketa lahan antara warga Kebonharjo dengan PT KAI dapat diselesaikan secara damai. Sebelumnya PT KAI hanya mau mengganti lahan warga dengan nilai Rp 250.000 per meter persegi, tanpa menghitung nilai bangunannya. Karena PT KAI mengklaim tanah tersebut merupakan aset milik PT KAI. Hal itu menimbulkan persoalan, karena banyak warga diketahui memiliki sertifikat tanah tersebut. Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan, maslaah pembebasan lahan akan cepat selesai jika ada saling pengertian antara pihak-pihak terkait. Warga yang memiliki sertifikat tanah, harus mendapat ganti rugi sesuai dengan apraisal. Sedangkan warga yang tidak punya sertifikat harus legawa dan bernegosiasi dengan PT KAI terkait besaran ganti rugi yang diterima. “Kalau mereka punya hak milik harus diganti. Kecuali yang tidak punya silahkan negosiasi,” ujarnya. Ganjar juga mengapresiasi masukan DPD dalam menyelesaikan sengketa tersebut agar tidak berlarut-larut. Menurutnya jeda waktu proses koordinasi dengan pemerintah pusat tersebut bisa dimanfaatkan untuk mengidentifikasi warga yang sudah memiliki sertifikat maupun tidak. Bagi warga yang memiliki sertifikat, diharapkan segera mendapatkan hak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Editor : Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar