Jumat, 29 Maret 2024

PAN Tunggu Pengembalian Berkas Tiga Bakal Calon Bupati Kudus

Murianews
Jumat, 22 September 2017 16:48:51
Bakal calon bupati Kudus M Tamzil saat mengembalikan berkas ke DPD PAN. (MuriaNewsCom/Faisol Hadi)
Murianews, Kudus – DPD PAN Kabupaten Kudus sepertinya ingin ambil aman dalam penentuan rekomendasi partai untuk calon Bupati dan Wakil Bupati Kudus di Pilkada 2018 mendatang. Buktinya, hingga hari ini, Jumat (21/9/2017) tiga nama yang mencalonkan diri maju dalam Pilbup Kudus dan mengambil formulir di PAN masih ditunggu untuk pengembalian berkas. Ketua Desk Pilkada PAN Kudus Noor Alim mengatakan, Jumat siang jam 14.00 WIB merupakan batas akhir pengambilan formulir pendaftaran. Tercatat, hingga kini tujuh bakal calon bupati Kudus sudah mengambil formulir ke DPD PAN dan empat di antaranya sudah mengembalikan.  "Dari tujuh yang ambil, yang sudah mengembalikan ada Pak Tamzil, Bu Sri Hartini, Pak Djoni Rahardjo dan terakhir Bu Maesyaroh," katanya kepada MuriaNewsCom. Sedangkan, lanjut dia, yang belum mengembalikan adalah Umar Ali, Akhwan, dan Khariroh. Ketiganya diharapkan untuk segera mengembalikan berkas supaya proses penyampaian visi misi bisa segera dilakukan. Hanya saja, sejak pengambilan formulir dibuka, pihak desk Pilkada PAN tidak memberi batasan waktu batas akhir pengembalian formulir pendaftaran. Namun setelah hari terakhir pengambilan formulir, panitia akan lebih aktif dalam menanyakan kepada bakal calon tentang pengembalian berkas. "Jika tak segera dikembalikan saat kami hubungi, maka kami akan lanjutkan dalam proses selanjutnya dengan penyampaian visi misi," ujarnya. Dia menambahkan, untuk penyampaian visi misi bakal calon akan dilakukan langsung dari DPD. Artinya, panitia desk Pilkada PAN melaporkan siapa saja yang sudah menggunakan dan siapa saja yang tak mengumpulkan untuk kemudian dilanjut ke penentuan jadwal visi misi. Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar