Jumat, 29 Maret 2024

Tipu Puluhan Warga Jadi Relawan Haji, Tukang Pijit di Jepara Ini Diciduk Polisi

Padhang Pranoto
Selasa, 19 September 2017 12:57:50
Agus Widodo (49), warga Desa Kerso, Kecamatan Kedung diamankan polisi karena terbukti melakukan aksi penipuan berkedok relawan pijit jemaah haji, Selasa (19/9/2017). (MuriaNewsCom/Padhang Pranoto)
Murianews, Jepara -  Seorang tukang pijit bernama Agus Widodo warga Desa Kerso, Kecamatan Kedung terpaksa meringkuk di tahanan Mapolres Jepara, Selasa (19/9/2017).  Pria berusia 49 tahun itu terbukti melaksanakan aksi tipu-tipu berkedok relawan pijit haji. Modusnya, ia membuka penerimaan murid kursus pijat jemaah haji. Setelah itu, ia menjanjikan mereka yang sudah dianggap lulus bisa berangkat ke Mekah .  Hanya saja, untuk dapat pergi ke Mekah ada syarat yang harus dipenuhi, yakni dengan menyerahkan sejumlah uang. Nominalnya bermacam-macam, mulai dari delapan juta rupiah sampai ada yang belasan juta.  ”Saya tawarkan kepada mereka bisa menjadi relawan pijit ke Saudi Arabia tahun 2017. Namun yang bersangkutan harus memiliki sertifikat terlebih dahulu dan harus menyetor dana kepada saya dulu. Saya janjikan keberangkatan pada tangga 7 Agustus 2017,” katanya kepada petugas di Mapolres Jepara, Selasa (19/9/2017). Janji manis itu ternyata sekedar janji. Sebanyak 50 murid sekaligus calon relawan pijit Haji abal-abal gagal berangkat.  Setelah jamaah haji tahun 2017 berangkat, mereka tak juga terbang ke Arab Saudi dan uang yang disetorkan amblas. Oleh karenanya, warga Kerso, Kecamatan Kedung itu akhirnya dilaporkan ke Satreskrim Polres Jepara atas dugaan penipuan.  ”Memang saya salah langkah pak, tidak melalui jalur resmi. Kemarin saya hanya berbekal keyakinan, setelah menghadap Pak Presiden urusan tersebut bisa beres, ternyata harus ada prosedur resmi ke Kemenag. Kini uang yang sudah disetorkan kepada saya sebesar kurang lebih Rp 158 juta sampai Rp 200 juta sudah habis, buat bolak-balik ke Jakarta, menginapkan murid saya di hotel buat seragam dan sebagainya,” tuturnya.  Kapolres Jepara AKBP Yudianto Adi Nugroho menyatakan, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat. Tersangka menawarkan korban bisa berangkat ke Mekah sebagai relawan pijit.  ”Namun untuk dapat berangkat korban harus menyetor dana minimal Rp 8 juta rupiah. Akan tetapi setelah masa pemberangkatan jamaah haji dan memasuki pemulangan mereka tak juga diberangkatkan, dan uang yang disetorkan tak dapat kembali,” katanya. Bukti yang disita adalah kwitansi penyerahan uang, surat pernyataan pengembalian uang dan proposal pengajuan relawan haji. Tersangka terancam hukuman selama empat tahun penjara karena melanggar pasal 378 juncto pasal 372 KUHP yakni penggelapan uang. Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar