Selasa, 19 Maret 2024

Maling Asal Karaban Pati Pembobol Rumah di Bongsri Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Lismanto
Rabu, 13 September 2017 17:35:03
ILUSTRASI
Murianews, Pati – Warga Desa Karaban, Kecamatan Gabus berinisial WKS (34), pelaku pencurian rumah di Dukuh Bongsri, Mulyoharjo, Pati pada Hari Raya Idul Adha terancam hukuman lima tahun penjara. Ancaman tersebut diberikan lantaran ia terbukti melakukan pencurian dan dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana. ”Atas tindakannya itu, pelaku terancam hukuman lima tahun. Saat ini petugas masih melakukan penyelidikan,” kata Kapolsek Pati Iptu Pujiati. Baca Juga: Pembobol Rumah di Bongsri Ternyata Warga Karaban Pati IPTU Pujianti menjelaskan, pelaku berhasil diamankan petugas Selasa (12/9/2017) malam. Ia ditangkap setelah petugas melakukan pengintaian usai adanya laporan dari korban yang rumahnya digasak maling hingga mengalami kerugian sekitar Rp 9 juta. "Kepada petugas, pelaku mengaku memanfaatkan momen salat Idul Adha. Pelaku masuk ke rumah yang dalam keadaan tidak terkunci dan menggasak barang-barang berharga," jelas Iptu Puji. Saat kejadian berlangsung, lanjutnya, pemilik rumah sebetulnya sedang membuat teh di rumah sebelah. Sementara suaminya tengah melaksanakan salat Idul Adha. Namun, pelaku berhasil menggondol barang-barang berharga hanya dalam hitungan menit. Pemilik rumah yang mengetahui rumahnya diacak-acak maling langsung melaporkan kejadian itu kepada polisi. "Maling beraksi karena ada kesempatan. Meski sebentar, mereka bisa melancarkan aksinya. Karena itu, selalu waspada dan simpan barang berharga di tempat-tempat yang sulit dijangkau maling," imbau dia. Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar