Jumat, 29 Maret 2024

6 Pelaku Narkoba Diringkus Polisi Surakarta

Murianews
Selasa, 12 September 2017 19:11:58
Foto Ilustrasi (MuriaNewsCom)
Murianews, Solo - Kepolisian Resor Kota Surakarta mengamankan enam tersangka penyalagunaan sabu-sabu di lokasi berbeda di kota itu sejak pertengahan Agustus hingga September 2017. Kepala Polresta Surakarta AKBP Ribut Hari Wibowo didampingi Kasat Narkoba Kompol Edy Sulistyanto di Solo, Selasa, mengatakan enam pelaku tersebut, yakni Siti Nurani (33), warga Samanggi Pasar Kliwon, Agus Ari Wijayanto (41), warga Gedong Kadipiro, Brian Cahyanto (25), warga Jebres, Agus Setiyanto (40), warga Balong, Sudiroprajan, Jebres, Agung Nugroho (37), warga Pajang, Laweyan, dan Hisyam (41), warga Semanggi, Pasar Kliwon Solo. Selain itu, petugas Satuan Narkoba Polres Kota Surakarta juga berhasil menemukan sabu-sabu dengan tersangka tersebut yang totalnya 15 gram, yang kini diamankan sebagai barang bukti. Polisi awalnya menangkap tersangka Siti Nurani di rumahnya, kampung Semanggi Pasar Kliwon Solo, pada 14 Agustus dan menemukan paket sabu-sabu seberat 12,94 gram, dompet, dan telepon genggam. Nurani berperan sebagai kurir narkoba. Polisi menangkap pelaku lainnya Agus Ari Wijayanto di Kampung Gedong Kadipiro, Banjarsari Solo, pada 23 Agustus. Barang bukti yang diamankan berupa paket kecil sabu-sabu 0,06 gram dan sepeda motor Honda Supra X berpelat nomor AD 2182 FU.  Polisi juga menangkap tersangka lainnya, Brian Cahyono di Kampung Tegalharjo, Jebres Solo, pada 27 Agustus dengan barang bukti sabu-sabu 0,25 gram. Pihaknya menangkap Hisyam di rumahnya, Kampung Semanggi Pasar Kliwon Solo, Senin (4/9) dengan barang bukti paket sabu-sabu 0,6 gram.  Pelaku lainnya, Agus Setiyanto ditangkap di Kampung Balong Jebres, dengan barang bukti sabu-sabu 4,66 gram dan Agung Nugrogo di Kampung Karangturi Pajang, Laweyan Solo, dengan barang bukti sabu-sabu 0,29 gram dan dua butir pil penenang. Atas perbuatannya, para tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat  ) UU No.35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan minimal lima tahun penjara.  Ia mengimbau masyarakat ikut memerangi peredaran narkoba, khususnya di Kota Solo. “Karena memberantas jaringan narkoba bukan hanya tugas polisi, tetapi semua pihak juga ikut terlibat,” katanya dikutip dari Antarajateng.com. Editor : Akrom Hazami

Baca Juga

Komentar