Selasa, 19 Maret 2024

Kepala BBWS Pemali Juana Bantah Penutupan Waduk Kedungombo Karena Kasus Pungli

Dani Agus
Rabu, 6 September 2017 17:33:41
Suasana Waduk Kedungombo terlihat lengang setelah lokasi tersebut ditutup untuk wisatawan. (MuriaNewsCom/Dani Agus)
Murianews, Grobogan - Polemik soal penutupan Waduk Kedungombo untuk kunjungan wisata akhirnya ditanggapi Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juana selaku pengelola. Kepala BBWS Pemali Juana Rubhan Ruzziyatno membantah penutupan Waduk Kedungombo karena adanya temuan pungutan liar (Pungli). Ia berdalih salah satu alasan penutupan WKO adalah dari pertimbangan keamanan. Menurutnya, Waduk Kedungombo merupakan salah satu obyek yang sangat vital. Oleh sebab itu, perlu penanganan ekstra dari sisi keamanan. Penutupan dilakukan demi keamaan waduk dari berbagai risiko yang mungkin terjadi. “Seperti diketahui, waduk itu termasuk objek vital karena terdapat sekitar 700 juta kubik air. Kami mau tata ulang soal keamanan,” jelasnya pada wartawan. Baca Juga: Penutupan Obyek Wisata Waduk Kedungombo Diduga Karena Kasus Pungli Masalah penutupan Waduk Kedungombo tersebut akan disampaikan secara resmi melalui surat kepada pemangku kepentingan di Kabupaten Grobogan. Antara lain, bupati dan jajaran FKPD Grobogan. Soal penarikan retribusi pengunjung dan pedagang yang dilakukan selama ini, Rubhan membantah adanya dugaan pungutan liar (pungli). Dijelaskan, pendapatan restribusi yang ditangani koperasi, setiap tahun selalu diaudit oleh Inspektorat Jenderal Kementrian Pekerjaan Umum. Pendapatan tersebut masuk ke dalam Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). “Soal adanya pemeriksaan yang dilakukan pihak kejaksaan terkait retribusi, kami siap bekerjasama. Selain itu, adanya pemeriksaan dari kejaksaan juga jadi alasan lain ditutupnya waduk untuk wisatawan,” katanya. Baca Juga: Objek Wisata Waduk Kedungombo Ditutup, Ratusan Pengunjung Kecewa Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Grobogan Edi Handojo ketika dimintai komentarnya membenarkan jika pihaknya tengah melakukan kajian soal penarikan retribusi di Waduk Kedungombo. Menurut Edi, kajian dilakukan setelah ada permintaan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, menyusul adanya laporan dari masyarakat. [caption id="attachment_124735" align="alignleft" width="565"] Pintu masuk objek wisata Waduk Kedungombo ditutup portal dan ditulisi 'Tutup' membuat ratusan pengunjung kecewa. (MuriaNewsCom/Dani Agus)[/caption] Penarikan retribusi di Waduk Kedungombo sudah berjalan bertahun-tahun dan dikelola oleh koperasi. Dari hasil kajian yang sudah dilakukan, dasar atau payung hukum untuk memungut retribusi itu tidak ada. Edi menambahkan, hasil kajian yang dilakukan sudah diserahkan pada pihak Kejati Jateng. Dia menegaskan, tidak dapat menyimpulkan adanya kesalahan seperti adanya pungutan liar atau pungli. “Soal Pungli atau tidak, itu sudah jadi ranah Kejati Jateng. Kami di sini hanya menjalankan kajian,” tegasnya. Baca Juga: Kena Dampak Penutupan Wisata Waduk Kedungombo, Puluhan Pedagang Merugi Selain itu, pihaknya juga memberi rekomendasi agar penarikan retribusi di Waduk Kedungombo dihentikan dulu untuk sementara waktu. Edi mengaku juga baru tahu kalau rekomendasi penarikan retribusi justru berdampak pada penghentian aktivitas kunjungan wisata. Padahal, pihaknya tidak pernah meminta aktivitas di Waduk Kedungombo untuk dihentikan. “Saya beri rekomendasi agar membuat koperasi yang punya kewenangan untuk menarik retribusi. Penarikan retribusi yang sudah berjalan selama ini tidak punya dasar hukum,” ungkap Edi pada wartawan. Besarnya retribusi yang ditarik dari pedagang sebesar Rp 20 ribu per bulan. Sedangkan retribusi pengunjung wisata Rp 4 ribu pada hari biasa dan Rp 5 ribu ketika hari libur. Kasi Pidana Khusus Kejari Grobogan Bangun Setyabudi menambahkan, pendapatan dari retribusi selama ini selalu dibukukan. Penarikan retribusi juga dilengkapi dengan karcis serta kwitansi. Tiap tahun, keuntungan yang disetorkan sebesar Rp 30 juta. Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar