Kamis, 28 Maret 2024

Pengedar Koplo Konangan saat Beraksi di Warungasem Batang

Murianews
Rabu, 23 Agustus 2017 18:34:35
Pelaku pengedar pil koplo dimintai pertanggungjawabannya di Mapolres Batang. (Tribratanewspolres Batang)
Murianews, Batang – Satres Narkoba Polres Batang menangkap pengedar pil koplo, MR (32), warga Kelurahan Bandengan , Kota Pekalongan. MR berhasil ditangkap di Jalan Raya Warungasem, Wonotunggal masuk Desa Gapuro, Kecamatan Warungasem, Kabupaten Batang. Kapolres Batang AKBP Juli Agung Pramono melalui Kasatres Narkoba AKP Hartono,mengatakan pelaku ditangkap pada pertengahan bulan agustus ini. “Sekarang sudah kami amankan dan periksa,” kata Hartono, dikutip situs resmi Polda Jateng, Rabu (23/8/2017). Sebelumnya petugas mendapat informasi dari masyarakar bahwa di Jalan Raya Warungasem Wonotunggal sering dilakukan aksi trasaksi jual beli pil yang tidak memiliki izin edar. “Kemudian kita tindak lanjuti dengan cara melakukan penyelidikan di tempat tersebut. Kemudian pada hari Minggu (13/8/2017) sekitar  pukul 13.00 WIB melihat empat orang yang sedang bertransaksi  pil di pinggir jalan, lalu oleh Tim Satres Narkoba Polres Batang dilakukan penangkapan,” beber Hartono. Selain menangkap pelaku juga mengamankan barang bukti berupa satu paket besar pil warna kuning dalam plastik klip transparan yang didalam plastik hitam berjumlah 744 butir, satu unit sepeda motor Yamaha Mio  dan ponsel. “Akibat perbuatan itu, pelaku bisa dijerat dengan pasal 197 subsider pasal 196 UU RI Nomor 36, tahun 2009 tentang  Kesehatan. Editor : Akrom Hazami

Baca Juga

Komentar