Selasa, 19 Maret 2024

Kecelakan KA Tewaskan Sekeluarga di Kendal, Pemerintah Harus Ikut Tanggung Jawab

Murianews
Senin, 21 Agustus 2017 11:57:41
Kondisi bangkai mobil yang ditabrak KA Kaligung di Desa Gebang, Kecamatan Gemuh, Kabupaten Kendal. (tribratanews)
Murianews, Semarang – Kasus kecelakaan kereta api (KA) di Kabupaten Kendal, hingga menewaskan sekeluarga berisi lima orang, mendapat sorotan banyak pihak. Terlebih kasus ini menambah insiden yang terjadi di perlintasan sebidang yang ada di Jawa Tengah. Wakil Ketua Komisi D DPRD Jateng Hadi Santoso mengatakan, pemerintah harus bertanggungjawab atas insiden-insiden seperti ini. Menurutnya, pemerintah bertanggung jawab untuk mencari jalan keluar mengenai perlintasan sebidang ini. “Banyak kasus tabrakan, tahun ini saja, pada 13 Juni lalu mengakibatkan 2 orang meninggal. Kemudian di Grobogan 20 Mei lalu 4 meninggal, terbaru di Kendal kemarin 5 meninggal dunia. Bahkan tepat setahun yang lalu Kepala Ombusmen perwakilan Jateng menjadi korban, harusnya ini jadi perhatian pemerintah,” kata Hadi, Senin (21/8/2017). Menurutnya, pemerintah harus mengambil langkah tegas mengenai perlintasan sebidang. Jika mampu, perlu dibangun fly over atau underpass di perlintasan sebidang. Namun jika tidak mampu dengan alasan pendanaan, maka perlintasan sebidang, terlebih yang liar tanpa palang pintu harus ditutup. “Atau minimal batasi agar tidak bisa dilewati kendaraaan roda empat. PT KAI harusnya lebih pro aktif untuk mematok jalan-jalan ilegal,”ujarnya. Lebih lanjut, Hadi menuturkan bahwa banyak perlintasan sebidang di Jateng yang memiliki tingkat kerawanan cukup tinggi. Data dari Dinas Perhubungan Jateng, ada 1.303 perlintasan sebidang. Selain itu, di Jateng juga ada 1.091 perlintasan KA yang tidak dijaga dam 991 perlintasan tak berpalang pintu. Ia menuding, pemerintah terkesan melempar tanggung jawab atas banyaknya kasus kecelakaan di perlintasan sebidang ini. Sebab, dengan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dianggap oleh pemda kewajiban pengamanan kereta pun menjadi tanggung jawab PT KAI dengan segala keistimewaan hak bagi kereta. “Namun PT KAI juga menganggap pengamanan perlintasan sebidang menjadi kewajiban pemda. Ini karena UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda, menyesuaikan halan yang melewati perlintasan sebidang. Jika jalan nasional kewajiban pemerintah pusat, jika Jalan provinsi kewajiban pemprov. Saling lempar ini menyebabkan semakin menjamurnya perlintasan sebidang ilegal,” terangnya. Yang menjadi masalah, kata Hadi, kecelakaan sebagian terjadi di non palang, artinya di perlintasan ilegal sehingga rakyat yang Jadi korban. “Solusi tegas, pemda harus dikasih tenggat waktu sampai kapan perlintasan legal itu boleh beroperasi. Yang ilegal harus ditutup atau dibatasi yang sudah permanen jalannya, jadi kewajiban pemkab/kota yang belum permanen kewajiban PT KAI,”pungkasnya. Baca juga : Polisi masih Periksa Kasus Kecelakaan KA di Kendal yang Tewaskan 5 Orang Diberitakan, kecelakaan maut terjadi di Gemuh, Kabupaten Kendal, Minggu (20/8/2017). Kecelakaan melibatkan sebuah mobil berwarna hitam Avanza B 998 RS dan Kereta Api (KA) Kaligung di perlintasan tanpa palang pintu km 32+4/5, di Jalan Gebang Selatan, Kecamatan Gemuh. Seketika, lima orang penumpang mobil meninggal dunia di tempat kejadian.  Seluruth korban dilarikan ke RSI Muhammadiyah Kendal. Para korban adalah Muhammad Thamrin (63), Lina Retnowati (32), Nabila Jaquin (13), Muhammad Paris Ramadhan (2 ) dan Renan (8 bulan). Mereka satu keluarga. Sekeluarga itu baru pindah ke Kendal pada awal Ramadan 2017. Semula keluarga tersebut tinggal di Kalideres Jakarta Barat. Editor : Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar