Jumat, 29 Maret 2024

Pelaksanaan Retribusi Elektronik di Jepara Terkendala Aplikasi

Padhang Pranoto
Rabu, 16 Agustus 2017 09:30:42
Warga memperlihatkan kartu E-Retribusi di Jepara. (MuriaNewsCom)
Murianews, Jepara- Pelaksanaan retribusi elektronik di Kabupaten Jepara masih terkendala belum sempurnanya aplikasi pembayaran. Hal itu menjadi hambatan perluasan sistem tersebut ke pasar-pasar lain. "Secara umum berjalan lancar, namun masih ada kendala pada aplikasinya," kata Musthakim, Kabid Pasar Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jepara, Selasa (15/8/2017).  Ia menyebut ketidaksempurnaan sistem tersebut berasal dari pengembang aplikasi. Secara detil Musthakim menyebut, aplikasi yang saat ini dipergunakan belum memisahkan komponen retribusi yang ada di pasar. "Kalau di pasar, kan ada dua retribusi yakni untuk retribusi tempat berdagang dan retribusi untuk sampah. Nah seharusnya dipisah namun di aplikasi tidak, sehingga bercampur," tutur dia.  Ia mengatakan, hal itu akan segera diperbaiki oleh Bank Jateng dan pihak pengembang. Hal itu sesuai dengan hasil pertemuan dengan Asisten 2 Bupati Jepara. Disperindag sebagai instansi teknis memberikan tenggat hingga akhir September 2017, untuk memperbaikinya.  Hal itu karena, pada awal bulan Oktober pihaknya berencana untuk meluaskan sistem retribusi elektronik di pasar-pasar lain yang ada di Jepara. Untuk saat ini, sistem tersebut baru diterapkan di Pasar Pengkol dengan jumlah 75 pedagang.  "Rencananya bulan Oktober akan diperluas di Pasar Jepara Satu dan pasar lain di kabupaten ini. Namun hal itu menunggu kesiapan dari Bank Jateng untuk memperbaiki aplikasi tersebut. Nanti takutnya jika sudah diterapkan, namun masih ada masalah justru menambah problem yang ada," ujarnya.  Ia mengatakan, untuk perluasan sistem pihaknya siap karena hanya perlu untuk menyerahkan data pedagang kepada Bank Jateng. Dari sisi manfaat, dirinya mengklaim retribusi itu akan menekan kebocoran pendapatan asli daerah dari sektor tersebut.  Editor : Akrom Hazami  

Baca Juga

Komentar