Jumat, 29 Maret 2024

Jam Operasional Minimarket di Kudus Diatur Ketat

Faisol Hadi
Jumat, 11 Agustus 2017 14:00:50
Warga tampak beraktivitas di salah satu minimarket di Kudus. (MuriaNewsCom)
Murianews, Kudus - Pemkab Kudus terus menata perkembangan pasar swalayan jenis minimarket. Yakni melalui Perda Nomor 12 2017 tentang Penataan dan Pembinaan Toko Swalayan. Dalam perda tersebut, juga mengatur jam operasional minimarket. Yaitu, minimarket mulai buka pukul 10.00 WIB.  Hal itu disampaikan oleh Imam Prayitno, Kabid Promosi dan Perlindungan Konsumen Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus. Menurut Imam, Perda menyoroti pengaturan jam buka minimarket. "Dalam Pasal 13 diatur, tentang jam buka minimarket. Yang mana, pada hari biasa, yaitu Senin hingga Jumat,  jam buka mulai jam 10.00 WIB hingga jam 22.00 WIB. Kemudian untuk hari Sabtu hingga Minggu, jam buka ditambah, yakni mulai jam 10.00 sampai jam 23.00 WIB," kata Imam di Kudus, kepada MuriaNewsCom, Jumat (11/8/2017). Sedangkan saat hari libur nasional atau hari libur keagamaan, ada kelonggaran jam buka minimarket. Yaitu, minimarket mulai buka pukul 10.00 WIB dan tutup maksimal pukul 24.00 WIB. Aturan tersebut sudah dibahas oleh DPRD Kudus, beberapa waktu lalu. Sedangkan, dalam Perda tersebut juga mengatur mengenai minimarket yang buka selama 24 jam. Minimarket yang buka 24 jam diperbolehkan. Dengan ketentuan lokasi bangunan yang digunakan adalah di lingkungan fasilitas umum pelayanan masyarakat. Seperti di rumah sakit. Editor : Akrom Hazami

Baca Juga

Komentar