Jumat, 29 Maret 2024

Ini 6 Tugas Baru Penyuluh Agama Islam di Grobogan

Dani Agus
Kamis, 10 Agustus 2017 22:50:38
Ratusan Penyuluh Agama Islam (PAI) non PNS Kemenag Grobogan mengikuti pembinaan di gedung Riptaloka, Setda Grobogan, Kamis (10/8/2017). (MuriaNewsCom/Dani Agus)
Murianews, Grobogan - Tugas Penyuluh Agama Islam (PAI) non PNS sekarang tidak hanya berkutat memberikan penyuluhan masalah keagamaan saja. Tetapi ada tugas baru yang harus dilakukan sesuai dengan Keputusan Dirjen Bimas Islam No 298 Tahun 2017 tentang pedoman PAI non PNS. Kepala Kantor Kemenag Grobogan Hambali menyatakan, sesuai keputusan terbaru tersebut, sedikitnya ada enam materi penyuluhan yang harus disampaikan para penyuluh pada masyarakat. Yakni, penyuluhan tentang pententasan buta huruf Al Quran, keluarga sakinah, pengelolaan zakat, pemberdayaan wakaf, produk halal, kerukunan umat beragama, radikalisme / aliran sempalan serta masalah Nafza dan HIV/AIDS. “Hari ini, kita langsungkan sosialisasi pada penyuluh non PNS tentang pedoman tugas yang harus dilakukan. Jadi, tugas penyuluh non PNS nanti tidak hanya terfokus pada pembinaan spiritual dan mental saja. Tetapi harus bisa bisa menjelaskan persoalan bahaya narkoba, masalah paham radikalisme, dan perkembangan permasalahan terbaru lainnya,” kata Hambali, usai melangsungkan pembinaan penyuluh non PNS di gedung Riptaloka, Setda Grobogan, Kamis (10/8/2017). Dijelaskan, jumlah penyuluh non PNS sebanyak 154 orang. Para penyuluh non PNS nantinya akan ditempatkan di semua KUA. Tugas utama penyuluh adalah memberikan beragam penyuluhan keagamaan diwilayah tugasnya. Baik melalui mimbar khotbah Jumat atau pada majelis taklim yang ada disana. Hambali menambahkan, pembangunan memerlukan partisipasi dari berbagai lapisan masyarakat. Oleh sebab itu rakyat dan umat beragama perlu dimotivasi untuk berperan serta aktif menyukseskan pembangunan. Untuk memotivasi masyarakat salah satunya melalui media penyuluhan. Editor: Supriyadi  

Baca Juga

Komentar