Jumat, 29 Maret 2024

PKL Bandel di Kudus Terancam Denda Setengah Juta

Faisol Hadi
Kamis, 10 Agustus 2017 16:26:32
Sejumlah PKL berada di Alun-alun Simpang Tujuh Kudus, Kamis. (MuriaNewsCom/Faisol Hadi)
Murianews, Kudus – Pemkab Kudus kembali melakukan penataan terdapat PKL di Kota Kretek. Kali ini, penataan ditekankan untuk memberi efek jera. Salah satunya dengan menerapkan denda sebesar Rp 500 ribu bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) yang nekat berjualan di zona merah. Kabid PKL pada Dinas Perdagangan kabupaten Kudus, Sofyan Dhuhri mengatakan, aturan tersebut merupakan amanat perda no 11 tahun 2017, tentang pemetaan dan pemberdayaan Pedagang kaki lima yang disahkan belum lama ini. ”Dalam perda tersebut, zona jualan PKL dibagi menjadi tiga kategori. Pertama adalah zona hijau yang mana diperbolehkan untuk para PKL selama 24 jam. Kedua adalah zona kuning, yang mana diperbolehkan berjualan dalam waktu yang ditentukan. Terakhir adalah zona merah, yang mana terlarang jualan,” katanya kepada MuriaNewsCom Hanya saja, dalam perda tersebut belum tertera jelas mana saja jalan atau tempat yang masuk dalam masing-masing zona. Karena itu, saat ini Bagian Hukum Setda Kudus masih menggodoknya dalam peraturan bupati (perbup) sebagai fungsi turunan. Meski begitu, lanjut Sofyan, ia sudah mengusulkan beberapa tempat untuk masuk di zona merah atau larangan jualan. Satu di antaranya berada di Jalan Ramelan hingga simpang tujuh, yang merupakan larangan jualan. Kemudian kawasan simpang tujuh Kudus dan Kawasan RSUD zona kuning  dengan diperbolehkan berjualan mulai sore. "Nantinya bakal ada petugas yang mengawasi serta melakukan pantauan. Sehingga peraturan dapat sepenuhnya berjalan tanpa adanya pilih kasih. Namun sebelum itu kami menunggu perbup dan juga ada sosialisasi terlebih dahulu," ungkap dia. Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar