Kamis, 28 Maret 2024

Sudah Ada Palang Pintu, Izin Pelegalan Perlintasan KA di Katong Grobogan Belum Turun

Dani Agus
Sabtu, 5 Agustus 2017 23:30:00
Perlintasan kereta api di Desa Katong, Kecamatan Toroh yang dilengkapi palang dan penjaga masih menunggu izin dari Kementerian Perhubungan. (MuriaNewsCom/Dani Agus)
Murianews, Grobogan - Meski sudah ada upaya swadaya masyarakat dengan membangun palang pintu serta penjaga namun izin untuk melegalkan perlintasan kereta di Desa Katong, Kecamatan Toroh belum kunjung turun. Padahal, pihak desa sudah mengirimkan surat permintaan izin kepada Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Kementrian Perhubungan. Kepala Dinas Perhubungan Grobogan Agung Sutanto menyatakan, pihaknya juga menerima termbusan surat permohonan izin dari pihak Desa Katong yang dilayangkan ke kementerian. Surat itu dilayangkan beberapa hari setelah digelar pertemuan di Balai Desa Katong pada awal Juli lalu. “Sejauh ini, izin dari Kementerian Perhubungan belum turun. Untuk mengeluarkan izin ini butuh proses dan pertimbangan. Tetapi, saya optimis kalau permohonan warga Katong bakal diizinkan. Kita tunggu saja, mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah keluar izinnya,” jelas Agung. Menurut Agung, pembuatan palang pintu sederhana di Desa Katong merupakan sebuah upaya supaya perlintasan sebidang itu tidak ditutup. Hal itu dilakukan warga karena perlintasan itu dinilai jadi akses penting dalam melakukan aktivitas sehari-hari. “Lokasi perlintasan memang dinilai rawan kecelakaan karena tidak ada penjaga dan palang pintunya. Karena alasan ini, perlintasan itu rencananya akan ditutup. Namun, warga berupaya membuat palang secara swadaya dan menempatkan penjaga agar perlintasan itu tidak ditutup dan bahkan bisa dilegalkan,” kata mantan kabag humas itu. Agung menyatakan, pihaknya akan menjadikan pembuatan palang swadaya di Katong sebagai percontohan bagi desa lainnya yang wilayahnya juga terdapat perlintasan sebidang. Tetapi, hal itu akan dilakukan setelah izin untuk melegalkan perlintasan tersebut keluar. Ditambahkan, sejauh ini masih ada banyak perlintasan kereta yang tidak berpintu dan ada penjaganya. Dari pendataan yang dilakukan, jumlah perlintasan  keseluruhan ada 139 titik.  Perlintasan ini terbentang dari arah barat ke timur. Mulai Kecamatan Tegowanu, Tanggungharjo, Kedungjati, Gubug, Godong, Karangrayung, Penawangan, Purwodadi, Toroh, Pulokulon, Geyer, Kradenan, dan Gabus. “Dari 139 titik ini, baru 11 titik perlintasan yang dilengkapi pintu atau dijaga petugas. Sementara titik perlintasan lainnya belum ada pintu maupun penjaganya. Beberapa  perlintasan  yang arus lalu lintasnya cukup ramai biasanya ada penjaga swadaya. Untuk menekan kecelakaan, salah satu upayanya adalah memasang rambu peringatan di perlintasan dan garis kejut,” jelasnya.   Editor : Akrom Hazami

Baca Juga

Komentar