Jumat, 29 Maret 2024

Ketua RT harus "Kepo" dengan Warga Baru

Murianews
Selasa, 25 Juli 2017 10:00:31
Warga Kelurahan Kalisegoro, Gunungpati, Semarang mengikuti sosialisasi tentang Kamtibnas yang dilaksanakan Kodim 0733 Semarang. (Kodim 0733 Semarang)
[caption id="attachment_122519" align="alignleft" width="565"] Warga Kelurahan Kalisegoro, Gunungpati, Semarang mengikuti sosialisasi tentang Kamtibnas yang dilaksanakan Kodim 0733 Semarang. (Kodim 0733 Semarang)[/caption] SEMARANG - Penyuluhan/Sosialisasi tentang Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas), Selasa (25/7) dilaksanakan Kodim 0733 Kota Semarang di Kelurahan Kalisegoro Kecamatan Gunungpati. Kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ini diikuti 50 warga setempat. Dalam pemaparannya, Kapolsek Gunungpati Kompol Bagiyo Prayi menyebutkan setiap warga harus saling memiliki sikap peduli terutama terkait kamtibmas. Hal ini sebagai langkah antisipasi merebaknya faham radikal dikalangan masyarakat. Peran Ketua RT dinilai memiliki peranan penting karena menjadi ujung tombak dalam mengantisipasi merebaknya penyebaran faham radikal dan terorisme.  "Warga harus saling cari tau atau Kepo ketika ada warga baru tinggal dipemukiman. Ini sangat penting buat diantisipasi,"ujarnya. Tidak hanya itu, Kapolsek juga meminta warga untuk tetap melaksanakan sistem keamanan lingkungan atau siskampling pada malam hari.  Selain menjaga keamanan lingkungan, dengan berkumpulnya warga juga dapat menambah keguyuban dari masing-masing warga. "Kan kalau pagi sampai sore kerja, nah pas malam bisa kumpul sebentar dengan tetangga melalui siskampling. Pokok intinya yakni sesama warga saling memiliki rasa tanggung jawab,"imbuhnya. Sementara itu, Kaur Komsos Kapten Infantri Bahrudin menambahkan jika mendapati adanya tindakan yang mengancam kamtibmas, masyarakat diminta segera melapor ke pihak berwajib, baik ke polsek maupun ke Bintara pembina desa atau babinsa. "Ingat, jangan melakukan aksi main hakim sendiri, laporkan saja ke Kami. jika menangkap maling atau sesuatu yang mencurigakan lainnya. kita negara hukum jadi biar hukum yang berproses,"ujar Bahrudin. (NAP)  

Baca Juga

Komentar