Jumat, 29 Maret 2024

Terpidana Korupsi Proyek DPU Rembang Urung Dieksekusi, Ini Alasannya

Edy Sutriyono
Jumat, 21 Juli 2017 14:34:57
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Rembang Rizal Ramdhani saat diwawancarai media di kantornya. (MuriaNewsCom/Edy Sutriyono)
Murianews,Rembang - Sumadi, terpidana kasus korupsi proyek Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Rembang  urung dieksekusi pada hari Kamis (20/7/2017). Padahal, sebelumnya pihak Kejaksanaan Negeri (Kejari) Kabupaten Rembang menyatakan akan mengeksekusi badan terpidana pada 20 Juli 2017 setelah yang bersangkutan mendapat tiga kali dipanggil, tetapi tidak hadir. Kepala Seksi Pidana Khusus pada Kejari Kabupaten Rembang Rizal Ramdhani menyatakan, bahwa jaksa pengeksekusi sudah mendatangi rumah Sumadi di Desa Tlogotunggal, Kecamatan Sumber, kemarin pagi. Namun, jaksa urung mengeksekusinya setelah terpidana 1,5 tahun penjara ini membayar pidana denda sebesar Rp 50 juta. Sebelumnya, Sumadi juga sudah membayar uang pengganti sebesar Rp 360 juta kepada Negara. Pihaknya menolak disebut lunak dalam hal eksekusi terhadap Sumadi. Penundaan eksekusi badan terpidana tersebut, menurutnya, lebih karena kondisi Sumadi yang sakit dan memiliki itikad baik. “Eksekusi (badan terhadap terpidana) boleh ditunda, namun harus sesuai dengan aturan. Kalau saksi atau terdakwa yang mangkir dari sidang, memang jaksa boleh jemput paksa. Tapi kalau soal eksekusi tidak ada. Memang kalau kita paksakan eksekusi bisa-bisa saja, namun yang kita kedepankan adalah sisi kemanusiaan. Karena dia (Sumadi, red.) sakit, sesuai dengan surat keterangan dari dokter, kecuali kalau ternyata keterangan dokternya bohong,” ujarnya. Ia menekankan, bahwa pesan dari pemerintah terhadap Kejaksaan pada saat ini adalah agar mengedepankan pendekatan secara persuasi, namun hanya berlaku terhadap terpidana khusus. “Kalau kita masukkan terpidana ke lapas, tapi tidak mau membayar uang pengganti, kan malah Negara yang rugi. Justru dengan teknik persuasi begini, Alhamdulillah terpidana mau bayar denda dan uang pengganti,” pungkasnya. Menurut ketentuan, jika pidana membayar uang pengganti tidak dibayarkan, maka harta benda terpidana dilelang oleh Negara sehingga mencukupi sebesar uang pengganti yang mesti dibayar atau diganti dengan pidana kurungan jika ternyata tidak cukup. Soal kapan lagi, Kejari akan mengeksekusi terpidana tersebut, ditargetkan memasuki bulan Agustus mendatang atau bersamaan dengan peringatan ke-57 Hari Ulang Tahun Bhakti Adhyaksa di kantor kejaksaan negeri setempat. Editor : Kholistiono

Baca Juga

Komentar

Berita Terkini